Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK Digelar 6 Februari 2025
Jakarta – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan digelar pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat ditutup.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Mendagri akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ujar Rifqinizamy, membacakan poin kesimpulan rapat sebelum mengetukkan palu di Jakarta, Rabu (22/01/2025)
Ia menambahkan, pelantikan akan dilakukan serentak, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelantikan bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum dihormati sepenuhnya,” kata Rifqinizamy.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah akan segera mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai aturan. “Kami berkomitmen menjaga kelancaran transisi kepemimpinan di daerah demi keberlanjutan pembangunan,” ujar Tito.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepala daerah terpilih segera bekerja menjalankan amanah rakyat.
Tinggalkan Balasan