Nyoman Parta: NIB Hanya Identitas Usaha Bukan Izin Membangun dan Beroprasi
Denpasar – Mantan komisi VI membidangi masalah penanaman modal dan investasi yang sekarang di Komisi X DPR RI, Nyoman Parta, menegaskan bahwa Online Single Submission (OSS) bukanlah izin untuk membangun atau beroperasi, melainkan hanya aplikasi untuk mendaftarkan usaha. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya kesalahpahaman publik terkait OSS yang dianggap dapat langsung memberikan izin untuk mendirikan bangunan atau memulai operasi.
“OSS itu hanya memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan deklarasi bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengusaha. Namun, untuk bisa membangun atau beroperasi, masih ada tahapan izin lain yang harus dipenuhi,” tegas Nyoman Parta kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Parta, NIB yang didapat melalui OSS berfungsi hanya sebagai tanda daftar perusahaan, sementara izin untuk mendirikan bangunan (seperti IMB atau PBG) dan izin operasional masih harus melalui prosedur lain yang disesuaikan dengan jenis usaha dan risiko yang ditimbulkan. Bahkan, produk usaha seperti makanan dan minuman walaupun sudah punya NIB tetapi jika masa kadarluasanya lebih dari tujuh hari tetap membutuhkan izin edar dari BPOM maupun sertifikat halal, hal yang sama juga berlaku untuk produk kosmetik.
“Produk usaha tidak bisa langsung beredar atau beroperasi hanya dengan NIB. Misalnya, makanan dan minuman lebih dari seminggu harus punya izin edar dari BPOM, kosmetik pun demikian. Semua produk harus mengikuti prosedur izin lainnya,” ujar Parta.
Parta juga mengingatkan bahwa NIB bukanlah jaminan bahwa pembangunan bisa dilakukan sembarangan. Jika lokasi usaha berada di kawasan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau masih melanggar aturan lain, pembangunan tetap tidak bisa dilanjutkan.
“Meski sudah punya NIB, bangunan tetap harus mengikuti aturan tata ruang. Bahkan jika pemerintah pusat telah memberikan izin terhadap pemanfaatan tanah, jika tanah tersebut merupakan tanah pertanian produktif dilindungi atau LP2B tetap juga izin itu tidak berlaku. Jangan jadikan NIB sebagai kambing hitam atau untuk main mata,” tambahnya.
Nyoman Parta menegaskan bahwa sistem perizinan bertujuan untuk memastikan setiap usaha beroperasi sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh klaim yang menyebutkan bahwa cukup dengan OSS maka perusahaan dapat langsung beroperasi.
“Jangan percaya jika ada yang mengklaim cukup dengan OSS lalu langsung bisa beroperasi. Itu manipulasi informasi. Jika ada yang mengatakan demikian, patut dicurigai mereka sedang menutupi sesuatu,” tegasnya.
Parta juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih tegas menindak mereka yang memanfaatkan OSS untuk melakukan pelanggaran perizinan. “Jangan biarkan celah ini dimanfaatkan untuk pembangunan ilegal. Hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan