Denpasar – I Wayan Depa Yogiana (34) terpidana penggelapan dana calon pekerja migran (PMI) Indonesia asal Bali sebesar Rp235 juta, berhasil ditangkap.

Buronan asal Badung itu ditangkap setelah 4 bulan menghilang dan mengabaikan panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Sebelumnya, Wayan Depa Yogiana divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menggelapkan uang 64 calon PMI yang hendak ke Polandia tahun 2021.

Namun karena takut disekap dalam jeruji besi, Wayan Depa Yogiana memilih kabur ke Malaysia. Disana ia bekerja sebagai koki di Pasir Gudang Negara bagian Johor, Malaysia.

“Terpidana melarikan diri ke Malaysia, dia memilih kesana untuk bekerja sebagai koki di salah kota namanya Pasir Gudang kurang lebih 4 bulan disana,” ungkap Kasi Pidum Kejari Badung, Yusran Ali Baadila saat koferensi pers, Kejati Bali, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut Ali Baadila mengatakan, setelah bekerja 4 bulan di Malysia , Wayan Depa Yogiana memilih pergi ke Singapura. Namun, ia memutuskan untuk berlibur di Batam 2-3 hari.

“Posisinya dari Pasir Gudang ingin melintas ke Batam. Pertimbangannya mau liburan dua sampai tiga hari di Batam setelah itu baru ke Singapura,” ujar Ali Baadila.

Sementara Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana membeberkan ketika kasus penggelapan dana PMI dilimpahkan ke Kejari Badung, pada saat itu juga Wayan Depa Yogiana diperiksa penyidik Polresta Denpasar terkait kasus lain.

“Jadi perkara terpidana ini, pada saat proses penyidikan sampai penuntutan (di Kejari Badung), yang bersangkutan juga sedang dilakukan penyidikan oleh Polresta Denpasar dan sedang dilakukan penahanan. Sehingga proses perkara yang dlaporkan di Polres Badung itu kita tidak lakukan penahanan,” jelas Ancana.

Namun Ancana mengatakan, saat perkara Wayan Depa Yogiana masuk tahap penuntutan di PN Denpasar, penyidikan di Polresta Denpasar ditangguhkan. Pada saat inilah, kata Ancana, Wayan Depa Yogiana melarikan dari.

“Pada saat limpahan ke pengadilan, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah ditangguhkan oleh Polresta Denpasar. Sehingga pada saat persidangan pertama hadir. Namun pada saat pembacaan dakwaan Majelis Hakim tidak menahannya. Sehingga dalam proses persidangan sampai diputuskan PN Denpasar tidak ditahan,” tutur Ancana.

 

Reporter: Yulius N