Beraksi di 6 TKP, Pencuri Spesialis Aki Mobil Dibekuk Polisi
Jembrana – Aksi pencurian yang dilakukan warga berinisial BAT (36) warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana akhirnya berakhir ditangan polisi. Tersangka diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian dua buah aki di sebuah bengkel di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.
Dalam press release kasus kriminal di Mapolres Jembrana, Senin (24/02/05) , Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto membeberkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka BAT. Menurutnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 7 Februari 2025 lalu, di mana korban melaporkan kehilangan dua buah aki yang terpasang di mobil truk.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Akhirnya tersangka dan dua buah aki di gelandang ke Mapolres Jembrana.
“Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa dua buak aki truk kita amankan dirumah kontraknnya. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku seorang diri dengan berbekal kunci pas, pelaku berhasil mengambil dua buah aki dari mobil truk milik korban,” bebernya.
Ternyata aksi pencurian yang dilakukan tersangka tidak hanya sekali. Dari hasil pengembangan pelaku mengakui sudah melakukan pecurian aki di lima lokasi berbeda. Sasaran pelaku yakni kendaraan yang terparkir di lokasi sepi, dimana pelaku dengan leluasa bisa mengambil kendaraan tersebut.
Data dari Satreskrim Polres Jembrana pelaku mengaku telah melakukan pencurian yakni di Jalan Mangga, Kelurahan Lelateng, pelaku mengambil aki dari kendaraan kijang. Aksi selanjutnya pelaku melakukan pencurian di sebuah bengkel di Desa Tegal Badeng Timur dengan menyasar bengkel. Dilokasi tersebut pelaku berhasil mencuri satu buah unit dynamo, satu buah aki dan satu buah mesin pompa air.
Lokasi ketiga yang menjadi sasaran nekat tersangka yakni sebuah bengkel di jalan Danau Beratan, Kelurahan Lelateng, pelaku mencuri tiga buah aki. Masih di kelurahan lelateng, pelaku juga melakukan pencurian di sebuah bengkel dijalan Jabon dengan mengambil sebuah aki yang terpasang di kendaraan pikap. Pelaku juga mencuri sebuah aki dari sebuah gudang di Desa Kaliakah.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jembrana, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, dengan sasaran sama yakni aki mobil. Namun pencurian tersebut tidak semua dilaporkan oleh korban, sehingga saat ini kita masih melakukan pendalaman,”ungkap AKBP Endang.
Masih menurut Kapolres Jembrana, motif pelaku melakukan aksi pencurian yakni karena masalah ekonomi yakni pelaku menjual kebali barang curian untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Dengan maraknya aksi pencurian aki di Jembrana Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan. Selain itu masarakat juga harus waspada terhadap aktivitas mencurigakan terutama di lokasi bengkel, parkiran dan tempat umum lainnya.
“Yang terpenting masyarakat segera melapor jika kehilangan ke pihak kepolisian terdekat,” tandas AKBP Endang.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan