Segera Lapor Aliansi Hapera Bali, Posko Pengaduan THR 2025 Telah Dibuka
Denpasar – Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali yang tergabung dari YLBH-LBH Bali bersama sejumlah serikat pekerja, resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini dibentuk untuk membantu para pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pemberian THR Nyepi dan Idul Fitri.
Layanan pengaduan ini mulai dibuka dari tanggal 17 Maret 2025-7 April 2025 beralamat di Kantor YLBHI-LBH Bali, Jalan Intan LC.Gang VIII, Desa Tonja, Denpasar Utara. Para pekerja juga bisa mengakses layanan pengaduan di media sosial Aliansi Hapera Bali.
Advokat Bidang Isu Perburuan LBH Bali, I Gede Andi Winaba mengatakan, THR merupakan hak pekerja. Namun menurutnya, di Bali masih banyak pekerja yang sulit mendapatkan haknya. Bahkan ada yang sama sekali tidak mendapatkan hak mereka.
“Kalau merujuk pada aturan, sebenarnya sudah ada. Jadi kita dari aliansi mendorong apa yang sudah tertuang dalam aturan,” ujar Andi saat konferensi pers, di kantor YLBHI-LBH Bali, Senin (17/3/2025).
Aturan terkait hak pekerja soal THR yang dimaksud Andi, meliputi; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan, dan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Lebih lanjut Andi mengatakan posko ini juga dibentuk untuk memberikan edukasi kepada pekerja terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami juga akan memberikan bantuan hukum berupa komsultasi atau pendampingan bagi pekerja yang ingin memperjuangkan hak THR dan perselisihan hubungan industrial,” Imbuh Andi.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan