Pengesahan RUU TNI: Kembali ke Orde Baru?
Denpasar – Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menuai polemik dari sejumlah pegiat, akademisi, dan masyarakat sipil.
Gelombang penolakan terhadap UU tersebut bergema di hampir seantero Indonesia. Selain aksi demonstrasi, gerakan gerakan penolakan juga masif digaungkan di media sosial.
Kendati demikian, apakah pengesahan tiga pasal dalam RUU tersebut akan membawa bangsa Indonesia kembali Orde Baru?
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna pun angkat bicara. Meski hanya tiga pasal itu, Palguna menilai UU tersebut akan membawa bangsa ini kembali ke masa kelam Orde Baru.
Pasalnya menurut Palguna, pengesahan perubahan UU TNI ‘cacat formil’ karena melanggar prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull partisipation).
Palguna menegaskan, prinsip keterbukaan dan ‘meaningfull partisipation’ telah diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
“Bagaimana kita bisa mempercayai (UU TNI) itu, kalau pembahasannya dilakukan secara tertutup dengan melanggar prinsip transparansi, tidak ada partipasi publik yang bermakna dan tidak masuk dalam proleglas,” kata Dewa Palguna saat ditemui di Kampus Udayana, Selasa (25/3/2025).
Seharusnya, Palguna menerangkan, dalam negara demokrasi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik mesti dikedepankan. Apalagi, lanjutnya, Indonesia sudah seperempat abad memasuki era reformasi.
“Sebenarnya siapa yang diaduh oleh Undang-Undang ini? Tentu rakyat dengan TNI kan. Padahal yang tidak beres itu proses politiknya,” ujarnya.
Bahkan kata Palguna, draf revisi UU TNI dan naskah akademik hingga saat ini belum dipublikasikan kepada masyarakat. Ia menyebut, jika yang beredar itu draf resmi, justru dwifungsi ABRI akan terulang kembali.
“Benarkah itu akan ditaati sedemikian adanya seperti ketentuan yang sudah ada itu? Karena ada banyak kebutuhan untuk operasi militer selain perang yang sebelumnya diatur melalui kebijakan politik negara, tapi sekarang cukup dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Artinya tidak ada keterlibatan wakil rakyat disitu,” terangnya.
Sementara, Pengamat Politik Universitas Udayana, Efatha Filomeno Boromeu Duarte menilai revisi UU TNI merupakan upaya pengerahan militer dalam institusi sipil.
“Karena bagaimana pun pak Prabowo ini berlatar belakang seorang militer. Otomatis akan lebih banyak menggunakan kekuatan-kekuatan yang berada dalam latar belakangnya,” sebut Dosen Fisip Unud itu saat ditemui di kampus Udayana.
Efatha menilai pemerintah saat ini memiliki tujuan dan visi lain. Kata dia, bisa saja upaya pengerahan militer dalam institusi sipil bermakna bahwa Prabowo ingin menciptakan stabilitas negara selama memimpin.
Namun, menurut Efatha, hal itu menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan itu akhirnya mengaktifkan memori publik tentang peristiwa orde baru.
Karena itu, menurut Efatha, gerakan masyarakat sipil saat ini murni resah terhadap UU TNI.
“Harusnya DPR berani terbuka saja untuk tidak menciptakan riak-riak politik seperti ini. Karena bagaimana pun kita melihat situasi politik nasional tidak clear,” paparnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan