Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyetujui usulan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dalam Rapat Paripurna ke-13 di DPRD Bali, Senin (14/4/25).

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Koster mendukung pengaturan mekanisme PWA melalui Peraturan Gubernur demi kepastian hukum dan pelaksanaan yang terukur. Ia menegaskan, dana dari PWA akan difokuskan pada perlindungan budaya serta lingkungan Bali, dan diperluas untuk mendukung pelayanan pariwisata.

Koster juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan kerja sama yang melibatkan PWA, guna memastikan pungutan berjalan optimal.

Sementara itu, terkait Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055, Koster menyebut peraturan ini krusial sebagai landasan hukum perlindungan lingkungan jangka panjang, melengkapi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055,” kata Koster.

Ia pun mengajak anggota DPRD untuk mensosialisasikan pentingnya SE Nomor 9/2025 selama masa reses. “Surat Edaran ini sangat penting, demi Bali yang bersih. Jangan sampai Bali terlambat menangani sampah,” pungkasnya.