Wacanabali.com, Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau 2026 yang berpotensi memicu kekeringan sekaligus meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Tabanan untuk sementara melarang aktivitas pendakian gunung di wilayah Kabupaten Tabanan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mitigasi untuk mengurangi potensi risiko kebakaran serta menjaga keselamatan masyarakat selama kondisi musim kemarau.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sri Nadha Giri, saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/9), mengatakan penghentian sementara aktivitas pendakian merupakan bagian dari langkah pencegahan menghadapi kondisi lingkungan yang lebih kering.

“Musim kemarau perlu kita sikapi dengan meningkatkan kewaspadaan bersama. Kondisi yang lebih kering dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, termasuk di kawasan hutan dan jalur pendakian. Karena itu, untuk sementara aktivitas pendakian kita hentikan sebagai langkah pencegahan sampai kondisi dinilai lebih aman,” ujar Sri Nadha Giri.

Baca Juga  Tangani Karhutla Gunung Agung, Petugas Siapkan Sekat Bakar

Meski demikian, penutupan aktivitas pendakian tersebut dikecualikan untuk kegiatan yang bersifat khusus, seperti kepentingan penelitian, mitigasi bencana, serta pelaksanaan upacara adat atau keagamaan.

Untuk kegiatan yang mendapatkan pengecualian, pelaksanaan pendakian wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Camat setempat dengan tembusan kepada Perbekel dan Bendesa Adat yang mewilayahi jalur pendakian.

Sri Nadha Giri menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kebakaran dan menjaga keselamatan selama musim kemarau.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami meminta masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan ikut membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya bencana. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus melakukan penanganan setelah kebakaran terjadi,” tegasnya.

Selain masyarakat, para pengelola kawasan yang menjadi pintu masuk jalur pendakian juga diminta menutup sementara aktivitas pendakian hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pengelola diharapkan memastikan tidak ada aktivitas pendakian selama masa penghentian sementara, kecuali untuk kegiatan yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan.

Baca Juga  Kebakaran Gunung Bromo Meluas hingga Jemplang, Wisata Ditutup Total

Pengawasan di lapangan juga diperkuat dengan melibatkan unsur kewilayahan. Camat, Perbekel dan Bendesa Adat yang wilayahnya mencakup jalur maupun pintu masuk pendakian diminta melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat.

“Kami meminta Camat, Perbekel dan Bendesa Adat bersama pengelola kawasan untuk ikut melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk pendakian. Pengawasan bersama ini penting agar kebijakan penghentian sementara dapat berjalan efektif dan potensi risiko dapat kita cegah sejak awal,” jelas Sri Nadha Giri.

BPBD Kabupaten Tabanan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan dengan kondisi vegetasi yang kering. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kondisi yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran.

Baca Juga  Ngurah Alit Sebut Lahan Diklaim Saksi Sebagai Mandala Pura Taman ada Sawah dan Sapinya

“Peran masyarakat sangat penting. Apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada aparat atau petugas terkait. Jangan menunggu api membesar karena penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif,” imbuhnya.

Pemkab Tabanan menegaskan bahwa penanganan dampak musim kemarau membutuhkan partisipasi seluruh pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, pengelola kawasan, desa dinas, desa adat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan maupun Karhutla.

Melalui langkah pencegahan dan pengawasan secara bersama-sama, Pemkab Tabanan berharap risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2026 dapat ditekan. Masyarakat juga diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Tabanan.