Wacanabali.com, Badung – Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap buruh proyek di Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan buruh proyek. Para tersangkan masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti, melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Leonardo dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).

Baca Juga  1.801 Kasus Terjadi di Denpasar Selama 2024, Didominasi Pencurian Motor

Kombes Leonardo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, keenam tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Tersangka MA disebut memukul bagian belakang tubuh korban. Sementara itu, BM memukul perut korban dan menginjak kepalanya.

Tersangka WH melakukan pemukulan sebanyak tiga kali pada bagian perut korban. Adapun tersangka M juga memukul perut korban sebanyak tiga kali dan menginjak kepala korban.

Sementara itu, tersangka MSA dan MAF masing-masing melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Dua Ojek Online Dikeroyok di Pecatu, Polisi Buru 10 Terduga Pelaku

Polisi juga mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, yakni satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan masih didalami oleh penyidik.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Kombes Leonardo memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik serta alat bukti lainnya.

Baca Juga  Gelar Operasi, Polresta Denpasar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Leonardo.

Reporter: Yulius N