Operasikan Judi Online di Bali, 35 WN Asal India Dituntut Hukuman Penjara
Wacanabali.com, Denpasar – Sebanyak 35 warga negara (WN) asal India dituntut hukuman penjara karena mengoperasikan judi online di Bali. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/9/2026).
Dalam tuntutannya, JPU Ni Made Lumisensi menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana judi online
sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk terdakwa Piyush Sharma dan terdakwa Yash Raj Sing Gaur masing-masing selama 5 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Sementara 33 terdakwa lainnya, dituntut hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Para terdakwa ini masing-masing bernama Abhishek Sharma, Govind Singh, Mahaveer Prasad Bhadu, Akash Singh, Ankit, Dharamveer Singh Tanwar, Mohamad Nadim Mohamad Aslam Shaikh, Bhawani Singh, Surendra Singh, Hardeep, Balveer Singh, Sagar Bhati, Yashwant Singh, Kishan Singh, Vinay, Yash Sony, Sunnil Kumar, Lalit Kuma Chobisa, Jatindra Kumar Upadhyay, Parag, Gourap, Amit Sony, Manis Kumar Sharma, Arman Sing Brar, Vikram Sing, Ajay Kumar Sharma, Manpreet Sing, Rihit Sharma, Pangkai Chand Romala, Sahil, Sahil Sing, Jatindra Gaur, Angkit Varigai.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar para terdakwa dideportasi setelah menjalani hukuman penjara di Bali.
“Memohon kepada majelis hakim setelah para terdakwa selesai menjalani pidana, terhadap para terdakwa selaku warga negara asing dilakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Deportasi dari Wilayah Negara Republik Indonesia,” imbuh JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, 35 WN India ini disebut mengoperasikan judi online dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan.
Aktivitas itu terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber pada awal Februari 2026 dan menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi online menggunakan nomor kontak India.
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum.
Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik menggeledah vila tersebut dan mengamankan 17 WN India.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa memiliki pembagian tugas sebagai operator deposit, operator penarikan dana (withdraw), hingga administrator yang mempromosikan situs perjudian melalui media sosial.
JPU menyebut terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional yang mengatur kebutuhan perusahaan, mulai dari penyediaan komputer jinjing, telepon seluler, jaringan internet, hingga pembagian tugas kepada para operator.
Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua di sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan aktivitas serupa sebagai operator deposit maupun penarikan dana menggunakan komputer dan telepon seluler.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan