Wacanabali.com, Denpasar – Sebanyak 23 pelanggan melaporkan pengelola toko perhiasan Divine Gems & Jewellery yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan ke Polda Bali terkait dugaan penipuan transaksi pembelian maupun penjualan emas.

Dalam laporan tersebut, para pelanggan mengaku telah melakukan transaksi pembelian maupun penjualan emas. Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Salah satu pelanggan berinisial R, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp21 juta dalam kejadian ini. “Harusnya saya dapat 7 gram. Emas amtamnya 5 gram dan 2 gram galeri 24,” ujarnya saat ditemui usai membuat laporan di Ditreskrimum Polda Bali, Senin (15/9/2026) sore.

R mengaku melakukan transaksi pembelian emas pada 28 Juli 2026. Setelah transaksi, R menanyakan perkembangan emas yang telah dipesannya.

Pada 5 Agustus 2026, R menanyakan keberadaan emas tersebut kepada pihak Divine Gems & Jewellery. Namun, pihak toko menyampaikan bahwa pesanan emas tersebut jatuh temponya pada 13 Agustus 2026.

Baca Juga  Polda Bali Pantau Arus Mudik Via Command Center

“Saya disuruh untuk menunggu di tanggal sesuai jatuh tempo PO-nya. ​Setelah tanggal jatuh temponya PO-nya, saya langsung datang ke lokasi, karena emas saya belum sampai juga hingga hari ini,” jelasnya.

Pelanggan lain yang juga melaporkan dugaan penipuan ini berinisial L. Berdasarkan laporan yang dibuat ke SPKT Polda Bali, kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika L mengetahui informasi mengenai pembelian emas melalui situs milik PT New Emas Now.

Tertarik dengan harga pembelian emas yang ditawarkan, L kemudian mendatangi kantor PT New Emas Now. Ia langsung melakukan transaksi penjualan logam mulia jenis antam kepada PT New Emas Now sebanyak 21 kali.

Transaksi tersebut dilakukan dalam rentang 26 Mei 2026 hingga 29 Juni 2026 dan diterima oleh Mega Lestari yang disebut sebagai Direktur Keuangan PT New Emas Now.

Baca Juga  Ditangkap di Canggu, Buronan Interpol Diamankan Polda Bali

Dari seluruh transaksi tersebut, L menyerahkan emas dengan total berat 197,250 gram. Nilai keseluruhan emas yang dijual mencapai Rp676.710.022.

Namun, hingga laporan dibuat, L mengaku belum menerima pembayaran dari emas yang telah diserahkan kepada PT New Emas Now. Padahal, pembayaran disebut memiliki batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan.

Ia kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak PT New Emas Now. Namun, L mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas terkait pembayaran emas tersebut.

Persoalan semakin mencuat setelah L mendatangi kantor PT New Emas Now. Saat itu, kantor tersebut diketahui sudah tutup. Di lokasi, L juga bertemu dengan sejumlah pelanggan lain yang mengaku mengalami persoalan serupa.

Sedikitnya 23 orang kemudian diketahui mengalami kejadian serupa. Para pelanggan langsung membuat grup WhatsApp untuk berkoordinasi dan mendata jumlah korban serta nilai kerugian masing-masing.

Baca Juga  Korban PT DOK Minta Polisi segera Tahan 5 Tersangka Baru

Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp6,8 miliar.

Atas kejadian tersebut, para korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Polda Bali. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan di antaranya Paulina Apriany Lewokeda, Jaya Krishna Reddy, dan Mega Lestari.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. Ia menyebut laporan tersebut tercatat dalam LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 11 September 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam laporan tersebut, pelapor tercatat berinisial L, sementara jumlah korban yang dilaporkan mencapai 23 orang. Sementara terlapor berinisial ML selaku Direktur Keuangan PT New Emas Now dan dua rekannya PAL JKR.

Reporter: Yulius N