Wacanabali.com, Denpasar – Aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria divonis pidana pengawasan selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang mengandung hasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi “Bali Tidak Diam” pada Agustus 2025.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni menyebarkan informasi yang mengandung hasutan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pidana pengawasan dipilih untuk membimbing Tomy agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masa penahanan yang telah dijalani Tomy juga diperhitungkan dalam putusan tersebut.

Baca Juga  Saudara Kembar Asal Ukraina Ngaku Terpaksa Tanam Ganja Karena Diancam

Apabila selama masa pengawasan sembilan bulan Tomy tidak melakukan tindak pidana, ia dinyatakan bebas. Namun, jika kembali melakukan tindak pidana, hukuman penjara selama enam bulan dapat dijalankan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Tomy dengan pidana penjara 6 bulan. Ia dituntut dengan Pasal 247 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal itu mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebarluasan penghasutan.

Kasus ini berawal pada Mei 2025. Saat itu Tomy Priatna Wiria diketahui mengelola akun Instagram @balitidakdiam dan aktif mengunggah tulisan maupun desain gambar melalui akun tersebut.

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Tomy mendapat informasi dari media sosial X bahwa Affan Kurniawan disebut “dibunuh polisi”. Informasi tersebut kemudian dibuat menjadi sebuah flyer menggunakan aplikasi Canva tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenarannya.

Baca Juga  Saksi Beberkan Cara Kerja Putu Balik

Flyer tersebut memuat seruan kepada pelajar, ojol, dan pemuda untuk berkonsolidasi di LBH Bali pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 18.00 WITA. Flyer juga memuat kalimat yang menyerukan perlawanan terhadap aparat dan kekerasan negara.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, flyer tersebut diunggah melalui akun Instagram @balitidakdiam dan ditandai ke sejumlah akun. Unggahan itu kemudian dikaitkan dengan kegiatan konsolidasi di Kantor LBH Bali yang dihadiri massa, termasuk pelajar.

Dalam konsolidasi tersebut, massa mendapat informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa di Polda Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Pada hari yang sama, massa kemudian berkumpul di depan Polda Bali dan selanjutnya bergerak ke Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Juga  Korban PT DOK Sebut JPU Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat Bali

Dalam unjuk rasa tersebut terjadi aksi anarkis berupa kekerasan terhadap petugas serta pengerusakan sejumlah fasilitas. Kerusakan dilaporkan terjadi di Polda Bali dan DPRD Bali, termasuk kendaraan dinas kepolisian serta pembakaran peralatan Dalmas.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut unggahan Tomy memiliki kaitan dengan terjadinya aksi tersebut. Tomy kemudian didakwa dengan beberapa pasal, antara lain terkait hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan, penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan, serta ketentuan perlindungan anak.

Tomy ditangkap pada 19 Desember 2025 dan kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Reporter: Yulius N