Koster Tegaskan Lahan Pertanian Bali Harus Dilindungi dari Tekanan Investasi
Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya melindungi lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026) siang.
Koster mengatakan, Bali merupakan wilayah dengan luas relatif kecil, yakni sekitar 5.590 kilometer persegi, namun menghadapi tekanan pembangunan yang besar. Kondisi tersebut semakin terasa seiring meningkatnya aktivitas pariwisata dan investasi di Pulau Dewata.
Pada 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara atau tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Sementara wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang, sehingga total kunjungan wisatawan sepanjang 2025 mencapai sekitar 16,3 juta orang.

Besarnya aktivitas pariwisata tersebut turut memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Koster menyebut devisa pariwisata Bali pada 2025 mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.
Di sisi lain, sejumlah indikator makro ekonomi Bali juga menunjukkan peningkatan. Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 mencapai 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
PDRB per kapita Bali juga meningkat dari Rp67,32 juta pada 2024 menjadi Rp72,66 juta pada 2025. Tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali meningkat dari 78,63 menjadi 79,37. Sementara prevalensi stunting berada di angka 8,7 persen, dibandingkan angka nasional yang disebut mencapai 21,5 persen.
Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, Koster menyoroti tekanan yang dihadapi sektor pertanian, terutama akibat tingginya nilai tanah yang ditawarkan kepada petani.
Menurutnya, ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, keputusan menjual lahan menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.
Karena itu, Koster menilai larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup untuk mempertahankan lahan pertanian Bali. Perlindungan harus disertai dengan insentif nyata bagi petani agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster.
Ia mengingatkan apabila persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan semakin sulit dicapai. Selain persoalan alih fungsi lahan, keberlanjutan sektor pertanian juga menghadapi tantangan regenerasi petani.
Koster menyebut tenaga kerja sektor pertanian Bali masih didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara itu, minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian semakin terbatas.
Menurutnya, lahan pertanian yang berhasil dipertahankan saat ini berpotensi tidak tergarap pada masa mendatang apabila tidak dibarengi dengan regenerasi petani. Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan profesi petani.
Perkuat Regulasi Perlindungan Lah
Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali telah memperkuat regulasi untuk menjaga lahan produktif melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi maupun praktik kepemilikan lahan secara nominee.
Ia juga menekankan pembangunan Bali tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek. Pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat Bali di masa depan.
Koster menempatkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai landasan pembangunan Bali. Visi tersebut diarahkan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.
Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam pembangunan berkelanjutan, Koster juga menekankan pentingnya penerapan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Implementasinya antara lain melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali, perlindungan ekosistem dan kawasan gunung, perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai dan laut, pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta perwujudan kedaulatan pangan.
Notaris dan PPAT Diminta Berperan Aktif
Dalam upaya mencegah praktik nominee, Koster juga meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengambil peran aktif dalam perlindungan tanah pertanian Bali.
Menurutnya, Notaris dan PPAT tidak hanya berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik nominee yang dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.
Selain persoalan perlindungan lahan, Koster turut menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah Bali lainnya. Wilayah Sarbagia yang luasnya sekitar 16 persen dari total wilayah Bali disebut menyumbang sekitar 83 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara wilayah di luar Sarbagia yang mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali menyumbang sekitar 17 persen PAD.
Menurut Koster, ketimpangan tersebut perlu ditangani melalui pemerataan pembangunan, salah satunya dengan memperkuat infrastruktur. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal Bali membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan sinergi dan komunikasi yang kuat dengan pemerintah pusat.
Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.
Melalui sinergi pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT, perlindungan lahan pertanian diharapkan dapat semakin diperkuat sehingga pembangunan Bali tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan pertanian, lingkungan, dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan