Perempuan AS Pembawa Ganja ke Bali Divonis 1 Tahun Penjara
Wacanabali.com, Denpasar – Perempuan berkebangsaan Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks (38) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2026). Ia divonis karena membawa narkotika jenis ganja seberat 36,71 gram ke Bali.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata majelis hakim yang memimpin sidang, RR Diah Poernomojekti.
Selain hukuman berupa pidana penjara, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan disesuaikan dengan pidana penjara yang dijalani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ni Made N Lumisensi menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menuntut dengan hukuman tersebut karena pertimbangan terdakwa didiagnosis mengalami gangguan penggunaan ganja (Cannabis Use Disorder).
Hal itu terungkap dari keterangan saksi dokter yang merawat terdakwa di Ohio, Amerika Serikat, Michael Hodge.
Dokter itu membenarkan bahwa terdakwa memang mengalami gangguan penggunaan ganja.
Karena pertimbangan tersebut, JPU hanya menuntut terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, JPU dijelaskan bahwa terdakwa datang ke Bali untuk berlibur. Terdakwa membawa narkotika golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol dengan berat bersih keseluruhan 36,71 gram netto.
Terdakwa mengaku membawa ganja tersebut untuk mengurangi kecemasan akibat sakit pinggang yang dideritanya sejak 2021.
Terdakwa datang ke Bali pada 21 April 2026 sekira pukul 23.00 Wita. Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 2.2) yang dibantu oleh pasangannya, Joshua Anania Murphy.
Dalam formulir tersebut, terdakwa tidak mencantumkan bahwa dirinya membawa narkotika. “Dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai menemukan barang mencurigakan di dalam koper milik terdakwa,” ujar JPU.
Selanjutnya, petugas membawa terdakwa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat memeriksa koper, petugas menemukan kemasan botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo yang di dalamnya berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan seberat 13,88 gram netto. Selain itu, ditemukan satu plastik klip bening berisi gumpalan tanaman serupa dengan berat 22,83 gram netto.
“Hasil uji awal menunjukkan kedua barang tersebut positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja dengan total berat bersih 36,71 gram netto,” terang jaksa.
Selain ganja, petugas turut mengamankan satu grinder berbahan logam berwarna-warni, lima bungkus kertas papir bertuliskan Da Boss Leaf, satu lembar boarding pass Korean Air atas nama terdakwa, serta satu lembar hasil cetak elektronik Customs Declaration.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan