Hendak Kabur Lewat Gilimanuk, Terduga Pencuri Scoopy di Tabanan Diamankan di Pintu Keluar Bali
Wacanabali.com, Jembrana – Upaya membawa sepeda motor hasil curian ke luar Bali terhenti di pintu pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk. Seorang pria berinisial SA (36), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diamankan polisi bersama satu unit Honda Scoopy yang diduga dicuri dari teras rumah warga di wilayah Tabanan.
Pengamanan berlangsung di Pos 1 pemeriksaan pintu keluar Bali, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Sabtu (24/10/26) sore.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tabanan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dengan meningkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan kendaraan yang hendak keluar Bali.
“Begitu menerima informasi dari petugas, kami langsung meneruskannya kepada personel di lapangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan di pintu keluar Bali. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pengungkapan tindak pidana,” bebernya.
Dari pemeriksaan, petugas mengamankan SA beserta Honda Scoopy warna cokelat hitam bernomor polisi DK 4815 GBA. Polisi juga mengamankan STNK kendaraan dan uang tunai sebesar Rp212.000.
“Berdasarkan keterangan awal, SA mengakui sepeda motor tersebut diambil dari teras rumah korban di wilayah Tabanan sekitar pukul 12.00 Wita pada hari yang sama. Saat itu kunci kontak sepeda motor masih terpasang, sementara STNK tersimpan di dalam jok kendaraan,” ungkap AKP Alit Murdiasa.
Selain kendaraan, terduga pelaku juga mengakui mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp300.000. Setelah itu, ia diduga hendak membawa sepeda motor tersebut ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Saat ini, SA beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada personel Polres Tabanan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
AKP Alit Murdiasa menegaskan, koordinasi antarsatuan kepolisian menjadi bagian penting dalam mencegah tindak pidana, terutama di jalur penyeberangan yang menghubungkan Bali dan Jawa.
“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Masyarakat dihimbau agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir.

Tinggalkan Balasan