Wacanabali.com, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal saat menggelar razia di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026) malam.

Pengamanan tersebut dilakukan dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”. Dalam operasi itu, petugas menemukan tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan ketiga WNA tersebut terdiri dari seorang warga negara Mesir berinisial MSI serta dua warga negara Rusia berinisial EZM dan AA.

“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” ujar Novyandri.

Baca Juga  Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 24 WNA Gegara Overstay dan Dugaan Penipuan

MSI diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA). Sementara itu, EZM juga memegang VOA, sedangkan AA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Selain tiga WNA tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA. WNA tersebut diamankan karena diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

Keempat WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasian masing-masing.

Razia gabungan tersebut turut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Baca Juga  Percepat Infrastruktur dan Atasi Kemacetan, Bupati Adi Arnawa Matangkan Pinjaman Daerah

Novyandri menyampaikan, pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Bali. Menurutnya, izin tinggal yang diberikan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi terus memberikan perlindungan, pelayanan, serta manfaat bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Hingga kini, keempat WNA tersebut masih menjalani proses pendalaman di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga  Buntut Jual Beli Tanah di Canggu, Pengusaha Properti Lapor Polisi