Gugat Penetapan Tersangka, Eks Kepala BPN Bali Kembali Ajukan Praperadilan
Wacanabali.com, Denpasar – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Bali. Praperadilan ini disidang oleh hakim tunggal Kadek Dedy Arcana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Tim Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging, Gede Pasek Suardika dalam persidangan menjelaskan, penahanan kliennya bertentangan melanggar pasal 100 KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut, surat perintah penahanan harus memenuhi persyaratan tak terkecuali pemenuhan mimiml dua barang bukti yang sah dan harus sesuai syarat keadaan faktual.
Oleh karena itu, Made Daging selaku pemohon berharap Majelis Hakim bisa meminta Termohon (Polda Bali) untuk membuktikan syarat faktual mana yang sudah dipenuhi Pemohon sehingga dikenakan penahanan.
“Sebab syarat penahanan di Pasal KUHAP tersebut dengan jelas menyebutkan dua syarat saling terpenuhi, yaitu minimal dua alat bukti dan adanya syarat faktual,” kata Gede Pasek Suardika di hadapan Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Pasek menilai Pemohon juga telah memenuhi prosedur hukum terkait pelaporan dugaan pemalsuan dokumen, mulai dari pemanggilan pertama hingga ketiga.
Pemohon, kata Pasek, juga sempat meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik Krimsus Polda Bali.
“Bahwa pemohon tidak pernah mengabaikan pemangilan penyidik, maupun bersikap tidak kooperatif,” lanjutnya.
Usai persidangan, Pasek menambahkan bahwa pihaknya turut mempersoalkan penetapan tersangka Made Daging.
Menurutnya, meski pasal yang digunakan berbeda, objek perkara, subjek, alat bukti hingga materi pemeriksaan disebut masih sama dengan perkara sebelumnya.
“Objeknya sama, subjeknya sama, alat buktinya sama, bahkan pertanyaan dalam BAP pun sama. Hanya berbeda adalah pasalnya. Ini kasus pertama kali secara pidana bisa begitu. Karena kalau sudah inkrah kan ada nebis in idem. Tapi ini kan dalam putusan praperadilan, itu diulang lagi, hanya diganti pasalnya saja, atasnya saja. Inilah yang kami uji di dalam praperadilan,”jelasnya.
Surat yang menjadi objek perkara, kata Suardika, yakni Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Pasek menjelaskan, surat tersebut merupakan laporan administrasi dari bawahan kepada atasan. Surat dibuat untuk memenuhi perintah Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan berisi kronologi penanganan suatu persoalan berdasarkan dokumen historis.
Menurut dia, surat tersebut tidak melahirkan, menghilangkan, mengurangi maupun menambah hak pihak mana pun.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik mengaitkan surat tersebut dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Yang terpenting jika terjadi pidana pemalsuan surat, lalu adakah bukti pembanding surat yang dinyatakan asli yang ditemukan oleh Termohon?” Katanya.
Dalam perkara sebelumnya, Made Daging dijerat Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Saat itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah dan menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian dihentikan Polda Bali pada 6 Agustus 2026. Penetapan tersangka Made Daging juga dicabut.
Tidak lama berselang, muncul laporan polisi baru yang kembali menempatkan Made Daging sebagai tersangka. Kali ini, penyidik menggunakan sangkaan dugaan pemalsuan surat.
Kepala Subbidang Bantuan Hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, hadir dalam sidang praperadilan tersebut. Pihaknya menyatakan akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Made Daging.
“Besok, sekarang kami siapkan jawaban, Besok kita lakukan jawaban terhadap apa yang didalilkan, apa yang dimohonkan,” ujarnya singkat.
Sidang dengan agenda jawaban dari pihak Polda Bali dijadwalkan kembali pada Rabu (7/10/2026).
Perkara yang menyeret Made Daging bermula dari persoalan tanah Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah telajakan pura yang sebelumnya diadukan pihak pengempon pura ke Ombudsman pada 2018.
Perkara itu kemudian berkembang hingga masuk dalam proses penanganan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat Made Daging menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Kuasa hukum Made Daging menyebut persoalan pertanahan tersebut telah melalui proses hukum, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Made Daging menilai kliennya hanya menjalankan putusan hukum dan tidak menerbitkan produk pertanahan baru terhadap objek yang dipersoalkan.
Sementara dari pihak pengempon Pura Dalem Balangan, perkara tersebut dipandang berkaitan dengan persoalan tanah telajakan pura yang mereka perjuangkan.
Dari persoalan pertanahan itu kemudian muncul laporan terhadap Made Daging terkait dokumen dan tindakan administratif yang dilakukan saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Perkara pertama menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan UU Kearsipan. Setelah penyidikan dihentikan dan penetapan tersangka dicabut, perkara kembali diproses melalui laporan baru dengan sangkaan dugaan pemalsuan surat.
Praperadilan jilid kedua inilah yang kini menjadi ruang bagi pihak Made Daging untuk menguji kembali sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan