Polda Bali Kembali Amankan 8 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Wacanabali.com, Denpasar – Polda Bali bersama Polres jajaran kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak delapan orang diamankan dalam lima perkara yang ditangani Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, dari lima perkara tersebut, dua ditangani Polresta Denpasar dengan empat orang terlapor. Sementara itu, Polres Tabanan menangani dua perkara dengan dua orang terlapor, sedangkan Polres Gianyar menangani satu perkara dengan dua orang terlapor.
“Saat ini Polda Bali dan Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 8 orang dalam 5 perkara,” ujar AKBP Chandra saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Denpasar menangani dua perkara dengan terlapor berinisial AK dan AD. Dari perkara yang melibatkan AK, aparat mengamankan lima jerigen berkapasitas 30 liter yang penuh berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush, serta dua selang dan mesin penyedot minyak.
Sementara itu, dari perkara yang melibatkan AD, aparat menyita empat jerigen berkapasitas 30 liter yang penuh berisi Pertalite, satu selang, dua sepeda motor merek Yamaha Bison, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.
Di wilayah Tabanan, aparat menangani dua perkara dengan terlapor berinisial RV dan WS. Dari perkara RV, barang bukti yang diamankan berupa tujuh botol berkapasitas 1,5 liter berisi Pertalite dan satu kendaraan roda dua.
Adapun dari perkara WS, aparat menyita 14 botol berkapasitas satu liter berisi Pertalite, dua jeriken berkapasitas lima liter yang masing-masing berisi Pertalite, satu selang sepanjang empat meter, satu corong, serta lima botol plastik kosong berkapasitas satu liter.
Sementara itu, Polres Gianyar menangani perkara dengan terlapor berinisial NH. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga botol berkapasitas 1,5 liter, satu jeriken berisi empat liter Pertalite, satu tas berwarna biru, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.
AKBP Chandra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terlapor diduga membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian memindahkan BBM tersebut ke wadah lain untuk dijual kembali.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku mendapatkan BBM dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan kendaraan, kemudian disedot dan ditampung dengan wadah botol plastik isian 1,5 liter untuk dijual kembali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V atau Rp500 juta.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan