Wacanabali.com, Badung – Kebakaran mesin perontok padi atau mesin dores yang terjadi beberapa kali di area persawahan Abiansemal, Badung selama ini, ternyata sengaja dibakar. Pelaku diduga dua pemuda berinisial PMDS (24) asal Mengwi, Badung dan IKW (22) asal Tejakula, Buleleng.

Menurut Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, kedua terduga pelaku melakukan aksi tersebut untuk melampiaskan kekesalan setelah kalah bermain judi.

“Motif melampiaskan kekesalan setelah kalah bermain judi,” ujar Joseph saat konferensi pers di Mapolres Badung pada Rabu (21/10/206).

Kasus ini terungkap setelah aparat menindaklanjuti empat laporan polisi dari para korban, yakni; MK (58), W (46), M (40) dan IGBP (48). Dalam laporan mereka, peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.

Empat Kejadian Pembakaran

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pertama terjadi di lahan persawahan Subak Blahkiuh, Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, (5/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Korban awalnya mendapat informasi dari seorang petani bernama I Made Karti mengenai mesin perontok padi miliknya yang terbakar. Setelah mendatangi lokasi, korban mendapati mesin itu telah terbakar.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta,” jelas Joseph.

Kejadian serupa terjadi di kawasan persawahan Subak Blahkiuh pada (17/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Korban mendapat telepon dari pekerjanya yang mengabarkan bahwa satu unit mesin perontok padi miliknya terbakar.

“Kerugian akibat kejadian kedua diperkirakan mencapai Rp13 juta,” imbuh Joseph.

Selain itu, aksi pembakaran itu juga terjadi di kawasan Subak Mambal Munduk Kedampal, Banjar Samu, Desa Mekar Bhuwana. Dalam kejadian ini, satu unit mesin perontok padi milik korban terbakar dengan kerugian sekitar Rp5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DK 3799 FDH, satu unit Yamaha NMAX hitam bernomor polisi DK 4977 JDM, serta tiga unit mesin perontok padi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Reporter: Yulius N

.