Wacanabali.com, Denpasar – Profesionalisme dan integritas merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam penegakan hukum. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional, tanpa diskriminasi serta tanpa mempersulit siapa pun yang mencari keadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce saat memberikan arahan kepada personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba dan Ditressiber Polda Bali di Aula Lantai 4 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (23/10/2026).

Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa setiap personel reserse memegang tanggung jawab besar dalam memastikan hukum ditegakkan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penanganan perkara tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan, keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga  Polda Bali Ungkap Tambang Ilegal di Klungkung, Kerugian Negara Capai Miliaran

“Setiap tindakan penyidik merupakan cerminan wajah Polri di hadapan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun melalui perilaku dan hasil kerja,” tegas Irjen Pasma.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata dalam setiap pelaksanaan tugas. Sikap, cara berkomunikasi, ketelitian menangani perkara, hingga kepastian informasi yang diberikan kepada pelapor merupakan bagian dari tanggung jawab seorang penyidik.

Ia secara khusus meminta seluruh personel reserse agar tidak mempersulit masyarakat yang datang untuk mencari keadilan. Setiap laporan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan objektivitas, profesionalisme dan perlakuan yang setara.

Penegakan hukum yang kuat harus ditopang oleh penyidik yang berintegritas. Ketegasan harus berjalan bersama keadilan, sementara kewenangan harus selalu disertai tanggung jawab.

Baca Juga  Sengketa Tanah Badak Agung, PH Terlapor Harap Ada Mediasi

“Berikan kepastian proses hukum kepada masyarakat yang melapor. Perlakukan masyarakat (pelapor) secara objektif, tidak diskriminatif serta tegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N