Wacanabali.com, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN)
Republik Ceko berinisial NKH (46) pada Jumat (16/10/2026). Ia dideportasi karena melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai
dengan izin tinggal yang dimilikinya.

NKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai
Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 pada rute Denpasar–Doha, dengan tujuan
akhir Praha, Republik Ceko.

Penindakan ini bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan dugaan
aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook.

Petugas juga menemukan
pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan
bangunan. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan Visa on Arrival (VoA)
yang digunakan, karena izin kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerjaan atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.

Baca Juga  WN Australia Pelaku Tindakan Asusila di Kuta Utara Dideportasi

Atas pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi
dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Tindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat
(1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penegakan hukum ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam
Marantoko, yang menegaskan bahwa penindakan terhadap warga negara asing yang
melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Setiap pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan
kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan
bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di
Indonesia.

Baca Juga  Bertahun-tahun Menggelandang, Imigrasi Deportasi Seorang WNA di Kuta

WIM.20.IMI.3/971/TI.07.07/2026 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan
kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Buleleng terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata di Bali.

 

Reporter: Yulius N