Keberanian Gubernur Koster Batasi Usaha Asing Demi UMKM Bali
Denpasar, Bali – Di tengah derasnya arus investasi, Pemerintah Provinsi Bali mulai menarik garis tegas. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan sejumlah klasifikasi usaha yang dapat dimasuki penanaman modal asing (PMA) telah ditutup. Langkah ini ditempuh untuk menata investasi sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tidak terdesak di daerahnya sendiri.
Koster mengatakan, pembatasan tersebut bukan sekadar wacana. Pemerintah Provinsi Bali telah berkoordinasi dan menyurati Menteri Investasi agar sejumlah bidang usaha tidak lagi terbuka bagi PMA di Bali, terutama klasifikasi usaha yang berkaitan dengan ketentuan modal minimum Rp10 miliar.
“Saya sudah berkoordinasi dan bersurat kepada Menteri Investasi untuk menutup sejumlah klasifikasi usaha yang bisa melibatkan PMA dengan modal minimum Rp10 miliar. Itu sudah ada beberapa klasifikasi usaha yang ditutup, jadi enggak lagi bisa dibuka di Bali,” kata Gubernur Koster di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, sebagian kegiatan usaha asing yang masih berjalan saat ini kemungkinan menggunakan perizinan yang diterbitkan sebelum kebijakan penutupan tersebut diberlakukan. Karena itu, aktivitas yang masih terlihat di lapangan tidak serta-merta berarti klasifikasi usaha bersangkutan masih dapat dibuka dengan izin baru.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bali menata arah investasi. Persoalannya bukan semata-mata berapa besar modal yang masuk, melainkan juga bagaimana investasi memberi manfaat bagi perekonomian daerah tanpa mempersempit ruang hidup pengusaha lokal.
Selain menata bidang usaha PMA, Koster mulai mengarahkan perhatian pada praktik kepemilikan secara nomine. Praktik ini merujuk pada penggunaan nama pihak lain untuk mewakili kepemilikan atau penguasaan yang sebenarnya. Dalam konteks investasi dan properti, persoalan tersebut dapat menjadi rumit apabila digunakan untuk menyamarkan pihak yang sesungguhnya mengendalikan aset atau kegiatan usaha.
Koster menyebut praktik nomine masih cukup banyak ditemukan di Bali. Pemerintah provinsi, kata dia, mulai menjalankan peraturan daerah yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan dan praktik kepemilikan tersebut.
“Sekarang sudah ada Perda, mulai kita akan jalankan ini. Tentu saja enggak usah kita terlalu frontal, tapi kita akan jalankan berdampingan dengan para pihak agar berjalan dengan baik tanpa mengganggu iklim investasi yang ada di Bali,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penataan investasi tidak hanya menyasar izin usaha, tetapi juga menyentuh persoalan penguasaan lahan dan kepatuhan terhadap aturan. Di Bali, tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus dimensi sosial dan budaya. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Koster mengklaim Bali menjadi satu-satunya provinsi yang berani menutup sejumlah klasifikasi usaha bagi PMA. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari keberanian pemerintah daerah menata investasi yang masuk ke Bali.
“Provinsi Bali satu-satunya provinsi yang berani menutup sekian klasifikasi usaha bagi PMA. Jadi, Bali sudah sangat berani dan inilah langkah kita untuk menata investasi yang masuk ke Bali, terutama yang dari PMA,” kata dia.
Koster juga meminta dukungan masyarakat dan media untuk membantu pemerintah menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Ia mengakui jangkauan pemerintah dalam melakukan pengawasan langsung masih terbatas.
Karena itu, partisipasi publik menjadi penting. Temuan mengenai dugaan penyalahgunaan izin, praktik nomine, atau kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bagi Bali, tantangannya adalah memastikan investasi tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesempatan ekonomi masyarakat setempat. Investasi asing tetap dapat membawa modal, teknologi, lapangan kerja, dan akses pasar. Namun, manfaat itu perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pengusaha lokal.

Tinggalkan Balasan