Video Asusila WNA Viral di Karangasem, Koster Desak Penanganan Serius
Denpasar, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster meminta penanganan terhadap pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali diperkuat. Kasus video asusila yang diduga direkam di kawasan wisata Karangasem menjadi perhatian setelah kejadian serupa disebut telah berulang hingga tiga kali.
Koster menegaskan, penanganan terhadap orang asing yang melanggar aturan tidak bisa berhenti pada respons sesaat setelah sebuah kasus viral. Pemerintah perlu merumuskan langkah konkret bersama Imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Sudah tiga kali terjadi, tapi masih juga apa kebijakan untuk mengatasi ini supaya tidak terus berulang,” kata Koster saat memberikan tanggapan terkait persoalan WNA di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).
Menurut Koster, langkah awal yang akan ditempuh adalah mengumpulkan para konsul negara asing yang berada di Provinsi Bali. Pertemuan itu diperlukan untuk membahas persoalan yang melibatkan warga negara asing sekaligus mencari mekanisme penanganan yang tepat.
“Tentu saja langkah pertama yang harus dilakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali,” ujarnya.
Koster mengatakan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan hubungan diplomatik yang baik. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap hubungan Indonesia dengan negara lain.
“Langkah yang betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan, kemudian menjaga hubungan kerja sama diplomatik yang baik antara Indonesia dengan negara lain,” katanya.
Koster menegaskan, persoalan WNA di Bali tidak terbatas pada kasus video asusila. Pemerintah juga menyoroti aktivitas ekonomi warga asing yang masuk ke sektor usaha kecil dan menengah, pelanggaran lalu lintas, hingga tindakan lain yang dinilai tidak patut dilakukan selama berada di Bali.
“Dalam koridor itulah saya terus akan meningkatkan penanganan di Bali dengan bersinergi dengan semua pihak; Imigrasi, kepolisian, kemudian juga pihak-pihak yang lainnya di dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan orang asing,” ujar Koster.
Pernyataan itu mempertegas perlunya pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap aktivitas WNA. Penegakan aturan, menurut arah kebijakan yang disampaikan Koster, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan ketika pelanggaran sudah telanjur menjadi perhatian publik.
Bali sebenarnya telah memiliki Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata tertib bagi wisatawan asing. Aturan tersebut memuat hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan wisatawan selama berada di Pulau Dewata.
Koster mengakui pelaksanaannya belum optimal. Masih ditemukan wisatawan asing yang melanggar ketentuan, sehingga koordinasi lintas instansi perlu terus diperkuat.
“Tapi belum optimal seperti yang kita harapkan, masih saja ada yang melanggar. Karena itu, kita akan terus bergerak menangani ini dengan baik,” katanya.
Dengan kasus yang disebut telah berulang tiga kali, perhatian kini tertuju pada efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA. Bagi Bali, menjaga pariwisata bukan hanya soal mendatangkan wisatawan, tetapi juga memastikan setiap orang yang berkunjung menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan