Kejari Denpasar Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan 63 Ribu Ekstasi, Ada 3 Pucuk Senpi
Wacanabali.com, Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Rabu (28/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12,9 kilogram sabu, 63.542 butir ekstasi, kokain, ganja, serta tiga pucuk senjata api dan berbagai barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Trimo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut mencakup 424 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, 305 perkara tindak pidana narkotika, 94 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 25 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (KTB).
“Intinya, kejaksaan selain melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah terhadap terdakwa atau terpidana, juga terhadap barang bukti. Hari ini barang buktinya kami lakukan pemusnahan,” ujar Trimo.
Pemusnahan juga mencakup 128 unit telepon genggam dari berbagai jenis dan merek, perangkat elektronik lainnya, alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, pakaian, dan berbagai jenis tas. Selain itu, terdapat delapan senjata tajam berupa berbagai jenis pisau serta tiga pucuk senjata api.
Terkait tiga pucuk senjata api tersebut, Trimo menjelaskan bahwa barang bukti berasal dari perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum. Namun, pihaknya belum merinci identitas terpidana maupun perkara yang berkaitan dengan masing-masing senjata api.
“Ini terkait dengan masalah pelanggaran keamanan negara dan ketertiban umum. Ada beberapa perkara, nanti secara detail kita sampaikan,” jelasnya.
Trimo menambahkan, pemusnahan senjata api dilakukan dengan melibatkan personel Brigade Mobil (Brimob) agar prosesnya ditangani oleh pihak yang profesional dan sesuai ketentuan.
“Khusus senpi tadi, nanti yang melakukan adalah dari Brimob. Karena ini ada senpi, tentunya yang lebih profesional dan sesuai ketentuan adalah dari pihak kepolisian bersama kami,” katanya.
Lebih lanjut Trimo menjelaskan, dari total 424 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdapat lima perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kelima WNA tersebut berasal dari Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina.
Empat perkara di antaranya berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa ekstasi, ganja, sabu, dan kokain. Sementara satu perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.
“Kalau warga negara asing, rata-rata kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Inilah antara lain yang sudah kita selesaikan dengan pidana badan, kita masukkan ke penjara Kerobokan, dan ini barang buktinya,” kata Trimo.
Sementara itu, dari 424 perkara tersebut, sebanyak 419 perkara melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data Kejari Denpasar, sekitar 15 persen terpidana tercatat sebagai pemegang KTP Provinsi Bali, sedangkan 84 persen lainnya merupakan pemegang KTP dari luar Bali.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan