Kompas Moral Wartawan, Ikhtiar Menjaga Arah Profesi Jurnalistik
Wacanabali.com, Denpasar – Jurnalis senior Emanuel Dewata Oja meluncurkan buku “Kompas Moral Wartawan” sebagai ikhtiar memperkuat etika dan tanggung jawab profesi jurnalistik di tengah perubahan lanskap media, perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya tantangan terhadap keberlangsungan industri pers.
Buku tersebut diluncurkan di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Bali, Rabu (28/10), dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster menilai buku “Kompas Moral Wartawan” karya jurnalis senior Emanuel Dewata Oja relevan sebagai panduan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, terutama karena pemberitaan media turut membentuk persepsi publik terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
“Bali adalah menjadi pusat perhatiannya dunia. Pulau kecil yang wilayahnya 5.590 kilometer persegi, jumlah penduduknya 4,4 juta. Tapi Bali ini menjadi pusat perhatian dunia,” kata Koster saat peluncuran buku tersebut di Inna Bali Heritage Hotel Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2026).
Menurut Koster, perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat informasi mengenai Bali dapat tersebar dengan cepat ke berbagai negara.
Kondisi tersebut menuntut wartawan untuk semakin memperhatikan akurasi, kelengkapan informasi, serta konteks dalam menyampaikan suatu peristiwa.
Ia menilai buku “Kompas Moral Wartawan” dapat menjadi referensi bagi wartawan untuk memahami batasan etis dan tanggung jawab profesi, sekaligus menjaga agar kebebasan pers dijalankan secara profesional.
“Ini bagus sekali. Mengangkat moralnya itu suatu kemajuan, setingkat. Kemudian, tingkatan yang lebih tinggi lagi memberikan kompas, memberikan panduan, memberikan arah,” ujarnya.
Koster mengatakan wartawan mempunyai peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
Berdasarkan pengalamannya selama tiga periode menjadi anggota DPR RI hingga menjabat Gubernur Bali, ia menilai pers menjadi salah satu penghubung penting antara pemerintah dan publik.
Menurut dia, pemberitaan tidak hanya berfungsi menyebarkan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pejabat publik karena masyarakat berhak mengetahui kebijakan dan pelaksanaannya.
Dalam konteks pariwisata, Koster mengingatkan bahwa informasi yang beredar mengenai Bali dapat memengaruhi persepsi wisatawan terhadap kondisi keamanan, kenyamanan, dan situasi daerah tersebut.
Ia mencontohkan pengalaman ketika meninjau operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tengah persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Rekaman kejadian yang beredar dalam bentuk potongan video, menurut dia, dapat menimbulkan persepsi berbeda ketika tidak disertai konteks lengkap.
Koster mengakui dirinya kurang tepat dalam bereaksi pada kejadian tersebut. Pengalaman itu, katanya, menjadi pengingat bahwa situasi yang terekam dan disebarkan melalui media sosial dapat membentuk persepsi publik sebelum penjelasan lengkap tersampaikan.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah maupun insan pers untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat dan memberikan gambaran yang proporsional kepada masyarakat.
Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai berbagai persoalan di Bali perlu disampaikan dengan memperhatikan fakta dan konteks.
Namun, tanggung jawab menjaga citra daerah tidak menghilangkan fungsi pers untuk menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Koster juga mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali memperkuat pendidikan jurnalistik agar wartawan memahami etika, tanggung jawab, dan batasan dalam menjalankan profesi, terutama di tengah derasnya arus informasi digital.
“Ini penting dalam rangka kita membangun pengetahuan tentang wartawan, memahami secara utuh bagaimana wartawan itu mesti bekerja secara profesional,” katanya.
Sementara itu, sang penulis Emanuel Dewata Oja mengatakan buku “Kompas Moral Wartawan” disusun sebagai referensi untuk membantu wartawan memahami tanggung jawab profesi, menjaga hubungan dengan publik, serta menghadapi tantangan industri media di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Edo, demikian sapapan akrabnya, menceritakan embrio buku tersebut berangkat dari kumpulan materi presentasi yang dihimpun sejak 2011 ketika dirinya kerap menjadi narasumber berbagai lembaga dan pernah mengajar selama empat hingga lima tahun di Fakultas Ilmu Komunikasi Undiknas Bali.
Berbeda dengan buku biografi yang sebelumnya banyak ditulisnya, “Kompas Moral Wartawan” merupakan buku semi-ilmiah yang memadukan teori dengan pengalaman lapangan untuk menggambarkan persoalan nyata dalam dunia jurnalistik.
Menurut Emanuel, buku tersebut tidak berfokus pada teknik penulisan berita atau penyuntingan secara teknis, tetapi membahas wajah dunia jurnalisme, hubungan media dengan masyarakat, perkembangan jurnalisme digital, serta tantangan teknologi terhadap keberlangsungan profesi wartawan.
Salah satu persoalan yang disorot Edo dalam bukunya ialah meningkatnya risiko karya jurnalistik berhadapan dengan proses hukum.
Edo, pendiri Jurnalbali.com tersebut menilai perlindungan terhadap wartawan dan produk jurnalistik tidak cukup dipahami hanya melalui satu ketentuan dalam Undang-Undang Pers, tetapi perlu melihat keseluruhan ekosistem hukum dan etika yang mengatur kerja jurnalistik.
Ekosistem tersebut, menurut dia, mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, regulasi perusahaan pers, peraturan Dewan Pers, serta ketentuan mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Emanuel juga menyoroti perbedaan cara pandang antara wartawan dan masyarakat terhadap suatu pemberitaan.
“Sebuah berita yang dianggap telah memenuhi kaidah jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh narasumber yang merasa dirugikan,” kata pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali 2017-2028 itu.
Karena itu, ia menilai pemahaman mengenai hak publik, batasan etis saat melakukan peliputan, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan perlu diperkuat agar hubungan antara pers dan masyarakat dapat berjalan secara sehat.
Tantangan lain muncul dari praktik pengambilan dan penyebaran ulang karya jurnalistik melalui media sosial tanpa izin atau konteks yang memadai.
Menurut Emanuel, karya jurnalistik yang dibuat melalui proses peliputan panjang dapat disalin, dipotong, atau diunggah ulang oleh pihak lain untuk menarik perhatian dan memperoleh pendapatan iklan, sementara media yang menghasilkan karya asli tidak selalu mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui kerja sama yang jelas antara perusahaan pers dan platform digital, sehingga pemanfaatan konten jurnalistik turut memberikan nilai ekonomi kepada media yang memproduksinya.
Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan menuntut wartawan terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan. Emanuel berpandangan bahwa keberlangsungan profesi jurnalistik bergantung pada kemampuan pelaku media beradaptasi dengan perubahan teknologi tanpa meninggalkan tanggung jawab profesionalnya.
Melalui buku tersebut, ia berharap wartawan dan masyarakat dapat memahami dunia pers secara lebih utuh, termasuk hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing dalam ekosistem informasi.
Ia menegaskan bahwa karya tulis tidak sekadar menjadi dokumentasi pemikiran, tetapi juga dapat menjadi sumber pengetahuan yang terus dimanfaatkan lintas generasi.
“Tinta boleh pudar dalam hitungan hari, tetapi gagasan yang diwujudkan dalam buku adalah jiwa yang tidak pernah mati,” pungkas Emanuel Dewata Oja.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali I Wayan Dira Arsana yang hadir dalam acara peluncuran buku tersebut turut mengapresiasi terbitnya buku Kompas Moral Wartawan sebagai kontribusi intelektual untuk memperkuat etika dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dira Arsana mengatakan buku tersebut dapat menjadi tuntunan bagi wartawan di tengah maraknya disinformasi dan dinamika perkembangan media yang semakin kompleks.
Menurut dia, karya tulis yang memuat tuntunan moral bagi wartawan memiliki nilai penting karena dapat menjadi referensi dalam membangun praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.
“Di tengah-tengah banyaknya disinformasi tentang media, maka kehadiran buku Kompas Moral Wartawan yang ditulis oleh Bang Edo akan menjadi tuntunan bagi kita, penguat bagi kita untuk rajin membaca,” ujarnya.
Ia berharap buku tersebut dapat menjadi kekayaan intelektual yang terus memberikan manfaat bagi insan pers dan tidak hilang ditelan perkembangan zaman.
“Untuk itu, sekali lagi, saya mengapresiasi dan menghormati, semoga buku Bang Edo ini menjadi kekayaan intelektual yang tidak hilang oleh jejak sejarah,” katanya.
PWI Bali, lanjut dia, menyambut baik karya tersebut dan berharap nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik ke depan.
Dira Arsana juga menegaskan bahwa PWI sebagai organisasi profesi perlu terus membangun kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
Menurut dia, kemitraan tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat kontribusi pers bagi masyarakat tanpa mengabaikan profesionalisme dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan