Gelar Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Dasaran Ajukan Eksepsi
Tabanan – Tersangka kasus pencabulan Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit (JDA) hadapi sidang lanjutan atas kasusnya di PN Tabanan Bali, Senin (29/1/24).
Kuasa Hukumnya, Kadek Agus Mulyawan menyatakan telah membacakan eksepsi atas dakwaan yang diterima dari Jaksa.
“Dakwaan ini sesat karena pasal yang disangkakan berbeda tetapi dakwaannya sama,” keluhnya.
Agus mengaku, terdapat tiga alasan dibalik ketidaksetujuannya terhadap dakwaan jaksa.
“Pertama beberapa pasal tidak diuraikan unsur pasalnya. Yang kedua pasal yang disangkakan berneda tapi dakwaannya sama. Kemudian dalam dakwaan dicantumkan 3 pasal tambahan, Pasal 285 serta 289 KUHP itu dari mana? Ini yang kami pertanyakan” Sambungnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta menyebutkan kini dirinya tengah mempelajari eksepsi yang diajukan pihak JDA.
Tinggalkan Balasan