Jembrana – Peta politik di Kabupaten Jembrana, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Undang-Undang yang dibahas oleh Baleg DPR RI terkait syarat pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati, tampaknya tidak mengubah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana masih berpedoman dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 karena peraturan baru belum keluar menyikapi putusan MK.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, saat dihubungi awak media, Jumat (23/08/24) menjelaskan meski ada putusan MK partai-partai gabungan nonparlemen tetap tidak bisa mengajukan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati secara mandiri.

“DPT Jembrana kan sebanyak 243.797 jiwa, untuk itu minimal suara sah yang dibutuhkan gabungan partai nonparlemen adalah sekitar 24 ribu suara. Sedangkan kumulatif suara sah dari 12 partai nonparlemen hanya mencapai 14.528 suara. Jumlah ini masih jauh dari syarat minimal yang baru, yakni 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten,” ungkapnya.

Adi Sanjaya juga menjelaskan perolehan berdasarkan data di KPU Jembrana, dari total 18 partai politik peserta Pemilu, hanya enam partai yang berhasil meraih kursi di DPRD Jembrana. Sementara 12 partai lainnya gagal mendapatkan kursi.

Meskipun ada putusan terbaru mengenai ambang batas suara bagi partai nonparlemen, kondisi ini tetap tidak memungkinkan mereka mengajukan calon sendiri. Meski demikian menurutnya sampai saat ini masih menunggu juknis keputusan MK. Sehingga pihaknya saat ini masih berpedoman dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 karena peraturan baru belum keluar menyikapi putusan MK.

“Intinya kami tetap menunggu keputusan dan juknis dari KPU RI. Nantinya jika ada perubahan segera kita informasikan kepada partai politik,” ujar Adi Sanjaya.

Saat ini, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri tanpa perlu berkoalisi yang memiliki 70.519 suara sah. Partai lain, meskipun berada di parlemen, tetap harus berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPRD Jembrana atau minimal 25 persen suara sah.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia