Komisi II DPR RI Soroti Tata Kelola Aset Pemprov Bali, Koster Ungkap Optimalisasi Lahan Nusa Dua
Wacanabali.com, Denpasar – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Bali untuk mengawasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kunjungan tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pengelolaan aset daerah. Menurutnya, aset daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan nilai, tetapi juga menyangkut keberadaan fisik, status hukum, sertifikasi, penguasaan hingga pemanfaatannya.
“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” ujar Agun dalam pertemuan tersebut.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI ingin memperoleh gambaran aktual kondisi BMD di Bali pada semester pertama 2026. Hal yang menjadi perhatian antara lain jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, hingga aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Agun menegaskan tidak boleh ada aset pemerintah yang menganggur tanpa memberikan manfaat. Menurutnya, pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga dapat dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Selain BMD, Komisi II juga menyoroti pengelolaan kekayaan daerah yang telah disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Pengawasan diarahkan untuk melihat sejauh mana penyertaan modal tersebut menghasilkan manfaat, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali sampai saat ini, termasuk apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta apakah kontribusinya terhadap PAD mengalami peningkatan,” jelasnya.
Agun juga menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dalam pengamanan aset pemerintah. Sertifikasi, kata dia, tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administrasi, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan aset dari sengketa, penguasaan pihak lain maupun tumpang tindih hak.
Ia menegaskan kunjungan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Koster Ungkap 5.436 Bidang Tanah Aset Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemprov Bali memiliki aset tanah yang cukup besar. Tercatat sebanyak 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.101.309 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.
Koster mengatakan Pemprov Bali mulai 2026 merancang inventarisasi barang milik daerah secara lebih menyeluruh. Inventarisasi mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah serta pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.
Dalam optimalisasi aset, Pemprov Bali juga akan mengembangkan pola pemanfaatan melalui sewa dan kerja sama pemanfaatan. Koster mengatakan proses tersebut disertai appraisal atau penilaian aset untuk memperoleh nilai pemanfaatan terbaik bagi daerah.
“Penilaian terhadap tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset kami lakukan dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP,” ungkap Koster.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Salah satu contoh optimalisasi aset yang disampaikan Koster adalah lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare.
Koster menyebut sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
“Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi, yakni Rp57 miliar per tahun,” kata Koster.
Selain aset di Nusa Dua, Pemprov Bali juga tengah mengoptimalkan lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total lahan tersebut, sekitar 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara lahan lainnya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
BUMD Bali Diminta Beri Kontribusi Optimal
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali. Di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Koster menyebut BPD Bali menjadi salah satu BUMD yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi daerah.
Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan atau travel agent. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bagi Provinsi Bali.
Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Koster menilai Bali membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya yang memadai dan bertaraf internasional. Karena itu, pengelolaan aset daerah juga diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor kebudayaan dan pariwisata.
“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” ujar Koster.
Komisi II Minta Aset Pariwisata Dukung Pelestarian Budaya
Dalam kesimpulannya, Agun menyampaikan bahwa tata kelola aset daerah harus diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Komisi II DPR RI juga meminta agar aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali.
Terkait pengelolaan aset dan aspek kemanfaatannya, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang manfaatnya lebih dirasakan oleh daerah, khususnya terkait hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.
Komisi II juga mendorong BPN untuk terus meningkatkan kinerja dalam penyelesaian sertifikasi aset pemerintah daerah. Sementara terhadap aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan dapat ditempuh melalui mediasi antara masyarakat yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.
Agun juga berharap BPK dan BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian persoalan aset.
“Kami berharap kunjungan ini menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” tegasnya.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan cenderamata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI beserta anggota.
Turut hadir Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan