Polisi Bekuk Satu Pelaku Jambret Kalung Emas di Kuta
Wacanabali.com, Badung – Aksi penjambretan kalung emas milik warga negara asal Rusia, Vasilev Sergei (41) di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap remaja berinisial IKD (16) yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 22.40 WITA, tepatnya di depan Coco Mart, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. Saat itu korban bersama istrinya sedang berjalan kaki menuju tempat spa.
Setibanya di lokasi, korban didatangi dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Pelaku kemudian memepet korban dan merampas kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus.
“Korban sempat berupaya mempertahankan kalung tersebut, namun pelaku berhasil membawa liontin emas dengan berat sekitar 19 gram. Sementara bagian kalung berhasil dipertahankan oleh korban,” jelas Iptu Adi dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Penyelidikan dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta Ipda I Putu Santhi Adnyana bersama personel.
Dari hasil pemantauan dan penyelidikan di sejumlah lokasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih melintas di sekitar Jalan Raya Kartika Plaza, Kuta, Badung.
Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mendapati seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut sedang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara rekannya yang diketahui bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” imbuh Iptu Adi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kalung emas tersebut bersama rekannya. Dalam pengembangan pemeriksaan, terduga pelaku juga mengungkap sejumlah aksi pencurian kalung emas yang diduga dilakukan di beberapa lokasi lainnya di wilayah Kuta dan sekitarnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, jaket dan celana panjang yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai dan pakaian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp47.376.000.
Iptu mengatakan, hingga saat ini aparat masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta mendalami sejumlah kejadian serupa yang terungkap dalam pemeriksaan.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan