Curi Motor, Dua dari Empat Pelaku Ditangkap Polisi
Wacanabali.com, Denpasar – Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali menangkap dua dari empat pelaku pencurian motor yang beraksi di wilayah Denpasar dan Gianyar. Kedua pelaku diamankan sebelum melarikan diri keluar dari Pulau Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, serta wilayah Batubulan, Sukawati, Gianyar.
“Setelah menerima laporan dari para korban Tim URC Jatanras Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan,” jelas Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
Ariasandy menjelaskan, kasus pencurian pertama terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kerta Winangun, Sidakarya Denpasar Selatan pada Jumat (18/8/2026) malam. Korban, Nengah M kehilangan satu unit Honda Beat warna putih berpelat nomor DK 4389 UAQ yang diparkir tanpa dikunci stang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp19.000.000.
Sementara kejadian kedua menimpa korban Dewa ADID yang beralamat di Jalan Raya Batubulan, Banjar Kapal, Sukawati, Gianyar pada Selasa (18/8/2026) dini hari. Korban kehilangan satu unit Honda Beat warna coklat berpelat nomor N 2572 TDZ yang diparkir di depan gerbang rumah, dengan nilai kerugian sekitar Rp22.000.000.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku yang sedang berada di Pelabuhan Benoa, Denpasar, selanjutnya pada minggu (6/9/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, Tim bergerak cepat mengamankan tersangka utama berinisial KB (22) di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT.
Hasil interogasi terhadap Kristoporus mengarah pada keterlibatan rekan-rekannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua, an MB alias Rinus (22), di daerah Pemogan, Denpasar, beserta barang bukti.
“Saat ini, dua pelaku lainnya Aldy dan Vijay telah ditetapkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran Tim Jatanras,” ujar Ariasandy.
Menurut Ariasandy, modus operandi dan catatan kejahatan
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan yang berprofesi sebagai buruh proyek ini menyasar kendaraan roda dua yang diparkir tanpa terkunci stang. Setelah berada di tempat aman, mereka memutus kabel stater untuk menyalakan mesin kendaraan.
Dalam pemeriksaan, Kata Ariasandy, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di enam lokasi berbeda di wilayah Bali. Aksi tersebut dilakukan di Balangan, Kuta Selatan dengan sasaran Honda Beat, Canggu, Badung dengan sasaran Honda Vario, serta Bypass Pesanggaran, Denpasar dengan sasaran Honda Beat.
Selain itu, para pelaku juga beraksi di wilayah Batubulan, Gianyar dengan sasaran Honda Beat, Jimbaran, Kuta Selatan dengan sasaran Honda Beat, serta Sidakarya, Denpasar yang juga menyasar sepeda motor Honda Beat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4389 UAQ yang telah diubah warnanya menjadi hitam oleh pelaku untuk mengelabui petugas.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi N 2572 TDZ. Selain itu, satu unit Honda Vario warna pink turut disita karena diduga digunakan sebagai kendaraan sarana oleh para pelaku saat menjalankan aksi pencurian.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Resmob Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Ariasandy.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan