Gubernur Koster Percepat Pemenuhan Dokumen Kependudukan bagi 300 Ribu Anak Telantar di Bali
Wacanabali.com, Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong percepatan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di seluruh Bali. Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 300 ribu anak yang hingga kini belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri penyerahan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). Sebanyak 30 anak telantar dari seluruh Bali menerima dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono
Koster menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program tersebut. Menurutnya, pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar merupakan kegiatan yang mulia karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak anak.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Koster berencana menggelar rapat koordinasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi. Keterlibatan berbagai pihak dinilai diperlukan karena proses pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar juga membutuhkan dukungan aparat penegak hukum.
Sebagai langkah awal, pendataan akan dilakukan berbasis desa dan desa adat. Data tersebut nantinya akan dihimpun menjadi database dan diintegrasikan ke dalam sistem agar keberadaan serta kebutuhan anak-anak tersebut dapat ditangani secara lebih terarah.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Selain persoalan dokumen kependudukan, Koster juga menyoroti pemenuhan kebutuhan dasar anak telantar yang saat ini tinggal di panti asuhan maupun yayasan. Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali.
Dari jumlah tersebut, satu panti merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali, sementara lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota serta yayasan atau pihak swasta. Lebih dari 2.600 anak saat ini ditangani di panti-panti tersebut.
Koster mengatakan, persoalan pemenuhan kebutuhan anak di panti juga akan menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi mendatang. Kebutuhan tersebut meliputi makanan, pakaian, kesehatan hingga pendidikan.
“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.
Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna mengatakan dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu akses bagi anak untuk memperoleh berbagai hak dan layanan.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.
Ia menyambut baik program yang diawali di Bali tersebut dan berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Jika program berjalan baik, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar gerakan serupa dapat diterapkan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Ia menyebut program tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak anak sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Ia menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan