Denpasar – Sidang lanjutan kasus pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka dari keluarga Jero Kepisah kembali memunculkan fakta yang mengguncang. Kali ini, saksi kunci yang juga mantan Prajuru Banjar Kepisah, Anak Agung Made Gede Sukadana, secara tegas menyatakan bahwa nama I Gusti Raka Ampug memang merupakan leluhur terdakwa.

“Ketika saya menjabat sebagai Prajuru Banjar Kepisah tahun 2007 sampai 2015, saya pernah membagikan SPPT atas nama I Gusti Raka Ampug yang beralamat di Banjar Kepisah,” ungkap Sukadana saat memberikan kesaksian dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (3/6/2025).

Tak hanya itu, Sukadana menegaskan bahwa nama I Gusti Raka Ampug tercatat dalam lontar kuno yang pernah dibacakan saat upacara adat besar sekitar tahun 2013. “Dalam pembacaan lontar saat Puja Wali Agung di merajan, saya mendengar jelas nama I Gusti Raka Ampug, I Gusti Gede Raka, dan I Gusti Gede Raka Ampug—itu nama untuk satu orang yang sama,” bebernya.

Baca Juga  Bukti Minim! Tak Layak Dipidana, Jaksa Tuntut Ngurah Oka Ringan

Fakta makin menguat ketika Sukadana menyebut bahwa ayahnya sendiri adalah penggarap tanah milik I Gusti Raka Ampug, yang disebutnya berasal dari Puri Kepisah.

“Yang saya tahu dari cerita bapak saya, I Gusti Raka Ampug itu dari Puri Kepisah dan merupakan leluhur dari keluarga terdakwa,” katanya.

Pernyataan ini langsung diperkuat oleh kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa. “Keterangan saksi sangat krusial. Ia tidak hanya pernah membagikan SPPT atas nama I Gusti Raka Ampug, tapi juga menyatakan tanahnya berada di Banjar Kepisah,” ujar Duarsa.

Dengan kesaksian ini, narasi pelapor soal dugaan pemalsuan silsilah semakin dipertanyakan, apalagi ketika nama yang dituding ‘fiktif’ justru muncul dalam dokumen resmi dan lontar adat yang sakral.

Baca Juga  Dugaan Rekayasa Perkara Tuduhan Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah Semakin Terang

Sidang lanjutan kasus ini dinantikan publik, terutama warga Banjar Kepisah, yang ingin melihat apakah kebenaran sejarah mampu membungkam rekayasa hukum.

Reporter: Yulius N