Wacanabali.com, Denpasar – Ahli Hukum Pidana Universitas Warmadewa (Unwar) Simon Nahak, memaparkan sejumlah hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari kejahatan terorganisir lintas negara hingga, keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali bertajuk “Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” di Gedung Presisi Polda Bali, Kamis (22/10/2026).

TPPO Memiliki Kompleksitas Penegakan Hukum

Dalam materi mengenai litigasi atau sistem peradilan pidana (criminal justice system), Ia menguraikan delapan hambatan utama dalam penegakan hukum kasus TPPO.

Hambatan tersebut meliputi karakter TPPO sebagai kejahatan terorganisir dan lintas negara, tantangan geografis dan mobilitas lintas wilayah, korupsi serta keterlibatan oknum aparat, hingga kesenjangan antara standar internasional dan implementasi di tingkat nasional.

Baca Juga  387 Korban PT DOK Tunggu Keberanian Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa
Foto: Kegiatan Penyuluhan hukum di Polda Bali dengan Narasumber Ahli Pidana Universitas Warmadewa, Simon Nahak. Sumber: Yulius N/wacanabali.com

Selain itu, penegakan hukum juga menghadapi keterbatasan kapasitas aparat. Menurutnya, perkembangan teknologi turut memunculkan tantangan baru melalui penggunaan modus digital dalam tindak pidana perdagangan orang.

“TPPO ini kejahatan terorganisir dan lintas negara. Upaya penegakan hukumnya juga dihadapkan dengan tantangan geografis dan mobilitas lintas Wilayah, belum lagi korupsi dan keterlibatan oknum aparat,” ujar Doktor Hukum Pidana Universitas Warmadewa itu dihadapan ratusan personel Polda Bali.

Korban Menghadapi Stigma dan Ketakutan

Lebih Advokat Senior di Bali itu menjelaskan, faktor lain yang menjadi hambatan adalah stigma sosial dan ketakutan korban. Kondisi ini dapat menyulitkan proses pengungkapan kasus, terutama ketika korban enggan memberikan keterangan atau melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Baca Juga  Sindikat Prostitusi Lintas Negara di Bali Berhasil Dibongkar Polisi, 2 WN Rusia Ditangkap

Di sisi lain, kata dia, kompleksitas sistem hukum dan koordinasi antarlembaga juga menjadi tantangan dalam penanganan perkara TPPO.

“Karakter kejahatan yang dapat melibatkan banyak pihak dan melintasi wilayah hukum membutuhkan koordinasi yang baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” jelas Bupati Malaka periode 2021-2025 itu.

Untuk itu Ia menjelaskan, upaya pemberantasan TPPO tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu disertai langkah pencegahan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Peran teknologi, kerja sama nasional dan internasional, serta keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, perusahaan perekrutan tenaga kerja, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sipil juga diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO.

Edukasi Hukum sebagai Pencegahan Dini

Dalam materi yang disampaikan, Ia membedakan upaya pemberantasan melalui pendekatan nonlitigasi, khususnya langkah preemtif dan preventif.

Baca Juga  Ngaku Dokter Ternyata Gadungan Nekat Buka Praktik Aborsi di Dalung

Menurutnya, pendekatan preemtif merupakan upaya pencegahan dini melalui pendekatan persuasif dan edukatif untuk menanamkan pemahaman mengenai perbuatan yang sesuai maupun bertentangan dengan hukum. Langkah ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat sehingga niat melakukan kejahatan dapat dicegah sejak awal.

Salah satu bentuk penerapannya adalah melalui penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan modus TPPO.

Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui tindakan proaktif untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi. Upaya itu dapat berupa pengawasan terhadap wilayah rawan, peningkatan pengawasan pekerja migran, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang.

Reporter: Yulius N