Wacanabali.com, Denpasar – Tim Resmob Polda Bali mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Dalam pengungkapan kasus periode Agustus hingga Oktober 2026 ini, polisi turut menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan dan mengungkap peran para tersangka, mulai dari pencuri hingga penadah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan orang yang diduga terlibat.

“Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap delapan orang dari komplotan curanmor yang beraksi di 13 TKP. Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pemetik hingga penadah motor hasil kejahatan,” ujar Agung saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Bali Perketat Pengawasan Harga dan Mutu Beras

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi IKA (38), asal Kintamani, Bangli, sebagai pelaku utama yang diduga melakukan pencurian di 13 lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar selama Oktober 2026. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan sepeda motor dengan kunci yang masih menempel atau kunci nyantol.

Pengungkapan kelompok IKA bermula dari operasi pembelian terselubung atau undercover buying yang dilakukan Tim Resmob Polda Bali pada Senin (19/10/2026). Petugas menyamar sebagai pembeli dan menyepakati pertemuan dengan dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni AS (20) dan DI (41), di Denpasar.

Setelah AS dan DI diamankan, polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan kendaraan lain yang diduga hasil pencurian. Petugas kemudian menangkap IKA yang diduga sebagai pelaku utama pencurian serta mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX hasil kejahatan.

Baca Juga  Hoaks! Polda Bali Beberkan Fakta Video Kecelakaan Kapal "Blue Lagoon"

Selain kelompok IKA, polisi turut mengungkap sejumlah kasus curanmor lain dengan modus berbeda.

Tersangka MGA (49) diduga mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu di wilayah Padangsambian, Denpasar Barat. Polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, DM (31) dan JBM (24) diduga mencuri sepeda motor dengan memanfaatkan kondisi setang yang tidak terkunci di proyek pembangunan Jalan Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan, Badung.

Modus serupa juga diduga dilakukan KB (22) dan MB (20). KB ditangkap di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan MB diamankan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Adapun AS dan DI diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Keduanya disebut memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial, termasuk fitur marketplace.

Baca Juga  WNA Inggris Rampas Truk, Ini Penjelasan Terbaru Polda Bali

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah sepeda motor sebagai barang bukti. Namun, jumlah kendaraan yang disebutkan dalam keterangan kasus masih perlu dipastikan kembali karena terdapat perbedaan data antara total barang bukti dan rincian jenis kendaraan.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka pencurian, yakni IKA, MGA, DM, JBM, KB, dan MB, dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, AS dan DI yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Reporter: Yulius N