Penahanan Rektor Unud, Kuasa Hukum: Kaget dan Ekspres
Foto: Salah satu Penasihat Hukum (PH) Rektor Universitas Udayana (Unud) Ketut Ngastawa, SH (ist)
Denpasar – Penasihat Hukum (PH) Rektor Universitas Udayana (Unud) Ketut Ngastawa, S.H, mengaku kaget akan penahanan kliennya yang terkesan begitu cepat.
“Kami (tim PH, red) agak kaget dengan keputusan ini (penahanan, red) yang terkesan ekspres,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (09/10/2023)
Ia menambahkan, bahwa pihak kliennya akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
“Kami akan menggunakan hak sebagai warga negara yaitu dengan melakukan penangguhan penahanan. Akan segera kami lakukan setelah penahanan ini dan secepatnya tim PH akan mengajukannya,” ungkap Ngastawa sembari menyatakan nanti Ketua Tim Kuasa Hukum (Dr Nyoman Sukandia, SH, MH) yang menyampaikan lebih lanjut terkait hal ini.
Diketahui sebelumnya, Rektor Unud INGA, bersama terduga pelaku NPS, IKB dan IMY ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penahanan ini dilakukan lantaran diduga melakukan korupsi dana Sumbangan Pembangunan Institusi atau SPI.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H, M.H melalui keterangan tertulis menyampaikan, INGA bersama tiga terduga lain dikatakan telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) dan pasal 65 KUHP,” terang Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H, M.H kepada wartwan di Denpasar Bali, Senin (09/10/2023)
Lebih lanjut disampaikan, terduga pelaku NPS, IKB, IMY disangkakan melanggar pasal 9, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.
“Untuk proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kerobokan,” pungkas Kasipenkum Kejati Bali.
Reporter: Wawan
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan