Denpasar – Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar A.A Ketut Sudiana imbau masyarakat tak nyalakan kembang api saat pelaksanaan rangkaian upacara Nyepi Tahun Saka 1946.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Bersama Bendesa Madya MDA dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Tahun 2024 Nomor: 07/KEP/MDA-KOTADPS/II/2024 dan Nomor: 02/KEP/SUKD/II/2024 Tentang Menjaga dan Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Saka 1946 Tahun Masehi 2024 di Wilayah Kota Denpasar.

“Melarang menjual dan menggunakan kembang api, petasan atau sejenisnya pada pelaksanaan Upacara Melasti, Tawur Agung Kesanga, pengarakan ogoh-ogoh dan saat Nyepi,” ujarnya kepada

Lebih lanjut, pelarangan juga ditujukan pada aktivitas pendistribusian dan konsumsi minuman keras selama rangkaian hari suci ini berlangsung.

Baca Juga  Kiki Syah "Naik Daun" Usai Kirim Pesan Toleransi Nyepi di Bali

“Supaya tidak menggangu pelaksanaan kegiatan upacara, masyarakat diimbau agar saling menghormati,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari