Badung – Pemilihan umum telah selesai, kini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan pemilihan kepala Daerah serentak sesuai aturan PKPU nomor 2 tahun 2024 yang pelaksanaannya pada November 2024.

Komisi Pemilihan Umum kabupaten Badung pun merespon baik penetapan jadwal Pilkada serentak tersebut. Ketua KPU Badung, IGK Gede Yusa Arsana Putra menyebut bahwa pihaknya sudah mulai persiapan sesuai pedoman PKPU.

“Kita sudah dapat aturan PKPU 2 / 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak. Kita mempedomani PKPU tersebut untuk melakukan kegiatan berkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak,” kata ketua KPU Badung kepada wacanabali.com, pada Selasa (5/3/24).

Lebih lanjut, Yusa Arsana Putra menyampaikan bahwa pembentukan badan ad hock akan dimulai pada bulan April.

Baca Juga  Tanda Tangani Ikrar, Kepala Desa harus Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

“Yang saya pasti ingat pembentukan badan ad hock dimulai pertengahan april,” sebutnya

Sementara itu, Yusa menyebut kini pihaknya sudah mulai persiapan administrasi, pola penganggaran, penyusunan rencana kegiatan dan sosialisasi.

“Sekarang sudah mulai persiapan administrasinya, pola penganggaran, kemudian penyusunan rencana kegiatan, dan sosialisasi kita sdh mulai deri sekarang,” tandasnya.

Reporter: Yulius N