Gelar Aksi Damai, Forum Peduli Bali Shanti Tuntut Pelaku Penistaan Hari Raya Nyepi
Denpasar – Elemen masyarakat Hindu di Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Shanti menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali, kawasan Niti Mandala, Denpasar, Kamis (25/7/24). Aksi damai tersebut menyoroti kasus penodaan perayaan Hari Suci Nyepi di Sumberklampok yang perkaranya telah diputus Pengadilan Negeri Singaraja pada 13 Juni 2024.
Menurut putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr, kedua terdakwa dipidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan tidak perlu dijalani. Putusan tersebut Forum Peduli Bali Shanti dinilai tidak mencerminkan keadilan, sehingga pihaknya mendukung upaya banding yang sedang ditempuh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Koordinator lapangan aksi damai, I Putu Dika Adi Suantara, mengatakan pihaknya mengapresiasi Pengadilan Negeri Singaraja atas putusan perkara Tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024.
“Akan tetapi, putusan tersebut bagi kami selaku elemen masyarakat Bali telah dengan nyata mencederai keluhuran budaya Nyepi secara turun-temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali,” kata Korlap Aksi kepada wartawan.
Lebih lanjut, kata Korlap aksi, putusan tersebut sekaligus membuktikan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Maka atas dasar itu, kami melakukan aksi damai ini dengan tujuh pernyataan.
“Pertama kami sangat mengapresiasi langkah upaya hukum Banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di Pengadilan Tinggi Denpasar. Upaya Banding ini kami dukung penuh agar putusan pidana di tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024 pada Pengadilan Negeri Singaraja dapat dipertimbangkan kembali untuk menciptakan asas hukum yang berkeadilan, utamanya bagi adat dan budaya Hindu, khususnya pada saat perayaan Hari Suci Nyepi yang nantinya bermanfaat bagi aspek-aspek hukum mengarah tentang masalah-masalah SARA yang ada di Indonesia,” jelasnya
Selain itu, pihaknya berharap dan mendorong Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 55/PID/2024/PT DPS untuk mempertimbangan dengan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu. Kami menilai masalah ini sangat mencederai nilai-nilai Hari Suci Nyepi.
“Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam sehingga sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya dari upaya-upaya pendegradasian budaya yang akan berakibat pada perseden buruk citra Bali sebagai etalase dunia internasional terhadap Indonesia,” jelasnya.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan