CV. BMS akan Gugat PT. PPI ke Pengadilan Surabaya
Denpasar – Pemilik CV. Bali Marine Service akan gugat PT. Pelindo Properti Indonesia ke pengadilan Surabaya.
Gugatan tersebut berawal dari pembongkaran paksa kantor milik CV. Bali Marine Service oleh PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI).
Melalui kuasa hukum CV. BMS, Yudik yang disapa bli Yudik mengatakan, akan melakukan gugatan di Pengadilan Surabaya atas wanprestasi yang dilakukan PT. Pelindo Properti Indonesia.
“Kami akan melakukan gugatan di pengadilan Surabaya atas wanprestasi PPI, ” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Bali, Denpasar Selatan pada, (26/7/2024) sore.
Ia mengatakan, kasus ini pihaknya telah melaporkan ke pihak berwajib, dan hasilnya masih dalam proses penyelidikan.
“Saya sudah lapor ke Polda Bali, namun Polda Bali menyarankan lapor ke Pol Air karena wilayahnya pelabuhan, itu masih dalam proses penyelidikan oleh Pol Air,” katanya.
Dalam hal ini, ia mengungkapkan pihaknya telah mendapat somasi dari pihak PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI), di mana dalam tujuh hari ke depan pihak CV. Bali Marine Service (BMS) diminta untuk kosongkan gedung yang ditempati selama ini.
“Kemarin diberi suratnya pertanggal 25 juli dalam somasi namun surat itu masuk di wa dan email tanggal 26 jam 10 pagi. Kantor klien saya itu, ternyata sudah terikat dengan perusahaan lain, karena ada perusahan tersebut, klien saya disuruh keluar dari kantor tersebut,” katanya.
Sementara pemilik CV. Bali Marine Service (BMS), Viona Yap menjelaskan, setahun sebelum terikat dalam Perjanjian bersama PT. Pelindo Properti Indonesia yang merupakan cucu dari perusahaan BUMN yang kemudian mencoba untuk menghubungi CV. Bali Marine Service (BMS) untuk membantu pihak Pelindo dalam hal ini memasarkan dermaga PT. Pelindo Indonesia ke kliennya.
“Kemudian, sampai suatu ketika pemilik CV. Bali Marin Service menerima penawaran tersebut namun dengan berbagai pertimbangan dari segi aspek keamanan untuk Parkiran kapal kliennya,” tuturnya.
Saat itu, kata dia, yang bersangkutan menawarkan komisi bagi hasil dan satu gedung kantor, selain itu kedua belah pihak setuju untuk terikat dengan kontrak sampai di April 2023.
“Seiring berjalannya waktu, kantor yang dijanjikan tersebut malah di bongkar paksa oleh PT. Pelindo Properti Indonesia. Saat dibongkar, disebutkan, mereka sudah dapat ijin membongkar, nyatanya dari pihak CV. Bali Marin Service belum ada persetujuan soal itu,” tutur Viona.
Atas pembongkaran tersebut, akhirnya CV. Bali Marin Service menekankan PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) untuk memberikan gedung baru dibawah Pilot Station Benoa. Ternyata, gedung yang mereka berikan itu bukan milik PT. Pelindo Properti Indonesia melainkan Pelindo Regional III.
Dalam proses kontraknya pihak CV. Bali Marine Service dalam hal ini tidak sepakat dengan PT. Pelindo Properti Indonesia karena besaran gedung pertama dan kedua itu berbeda. Ketidak sepakatan itu juga karena CV. Bali Marine Service (BMS), tidak mau perbaiki gedung baru tersebut. Saat itu juga, CV. Bali Marine Service meminta untuk membuat kontrak yang baru, namun pihak PT. Pelindo Properti Indonesia tidak bisa memberikan, karena gedung tersebut bukan milik mereka.
Sampai 1 Februari 2024, pihak Bali Marine Service mendapatkan nota pengusiran, dan saat itu pihkanya tidak mau pindah karena masih ada komisi yang harus mereka terima, itu belum dibayarkan oleh PT. Pelindo Properti Indonesia.
“Seharusnya saya masih menerima hak saya, karena kapal milik saya masih sandar di tempat mereka,” ungkapnya.
“Mereka memberikan berita acara, pencapaian target-target pencapaian penyandaran kapal. Sementara, kapal miliknya sampai saat ini masih ada di dermaga milik PT. Pelindo properti Indonesia. Seharusnya komisinya tersebut masih berjalan sampai sekarang, kontrak tersebut sebenarnya sampai tahun 2023, namun pihak PT. Pelindo Properti Indonesia ( PPI) tidak ada kabar bahwa itu mau diputus atau dilanjutkan kontraknya,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, dalam perjanjiannya seharusnya pihak PT. Pelindo Properti Indonesia memberikan kejelasan. Seiring berjalannya waktu, CV. Bali Marine Service karena masih ada kirim berita acara terkait bagi hasil kedua belah pihak. Karena ketidak jelaskan PT. Pelindo properti Indonesia akhirnya mereka tetap menempati kantor tersebut.
Sampai Februari 2024, pihak CV. Bali Marine Service mendapatkan nota pengusiran dari PT. Pelindo Properti Indonesia tepatnya jam 00:00 wita. Saat itu pihaknya tidak sempat mengosongkan Kantor, ternyata kantornya disegel, listrik juga dimatikan. “Akibatnya, karyawan saya tidak bisa bekerja,” tutupnya.
Untuk diketahui, Wartawan media ini telah mendatangi PT. Pelindo Properti Indonesia di Pelabuhan Benoa untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan ini, namun pihaknya tidak bisa temui karena lagi ada pertemuan, hingga berita ini diturunkan.
Reporter: Dion

Tinggalkan Balasan