Denpasar – Kuasa Hukum CV. BMS, Yudik berharap pihak penyidik Polair Benoa Bali segera mengungkap pelaku kasus dugaan tindak pidana terhadap kantor CV. Bali Marine Service oleh PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI).

“Saya harapkan proses ini bisa segera diungkapkan tersangkanya,” ujar Yudik yang disapa bli Yudik selaku kuasa hukum CV. BMS, saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan pada, Senin (29/7/24).

Yudik menambahkan, sebelumnya kasus ini sudah melakukan gelar perkara, dan jelas ada unsur pidana di sana. “Saya rasa secara hukum pidana, itu sudah sangat cukup kuat, diakunya, mengetahuinya, itu sudah sah unsur pidana,” katanya.

Artinya, kata Yudik, kasus ini sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana karena sudah memiliki bukti kuat. “Bukti berita acara, dan potongan kunci, yang dimana waktu itu secara paksa, diduga oleh pihak PPI,” tuturnya.

Terkait CCTV yang disebut hilang oleh tim penyelidik. Yudik mengatakan, CCTV adalah sumber kebenaran siapa dibalik kejahatan tersebut harusnya itu tidak boleh hilang.

“Terkait CCTV hilang, itu sangat disayangkan sekali, karena posisinya pada saat itu, seharusnya yang diupayakan CCTV, agar kita bisa tahu siapa pelaku sesungguhnya,” ucapnya.

Terpisah, pemilik CV. Bali Marine Service (BMS), Viona Yap, berharap mendapatkan keadilan sejati tehadap kasus wan prestasi yang dilakukan PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI).

Baca Juga  CV. BMS akan Gugat PT. PPI ke Pengadilan Surabaya

“Harapan saya bisa mendapatkan keadilan, dan juga pembuktian yang fer terhadap kontrak yang dilanggar,serta mendapatkan kompensasi atas kerugian kami ini, ” tuturnya.

Ia mengatakan, gara-gara kasus ini pihaknya harus menunda pekerjaan. “Karena itu, mohon sekali lagi biar kita bisa mendapatkan kejelasan dan kedamaian untuk berpikir ke depan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemilik BMS Viona Yap, sebagai mana yang diberitakan media wacana bali sebelumnya, bahwa polemik ini setahun sebelum terikat dalam Perjanjian bersama PT. Pelindo Properti Indonesia yang merupakan cucu dari perusahaan BUMN yang kemudian mencoba untuk menghubungi CV. Bali Marine Service (BMS) untuk membantu pihak Pelindo dalam hal ini memasarkan dermaga PT. Pelindo Indonesia ke kliennya.

“Kemudian, sampai suatu ketika pemilik CV. Bali Marin Service menerima penawaran tersebut namun dengan berbagai pertimbangan dari segi aspek keamanan untuk Parkiran kapal kliennya,” tuturnya.

Saat itu, kata dia, yang bersangkutan menawarkan komisi bagi hasil dan satu gedung kantor, selain itu kedua belah pihak setuju untuk terikat dengan kontrak sampai di April 2023.

“Seiring berjalannya waktu, kantor yang dijanjikan tersebut malah di bongkar paksa oleh PT. Pelindo Properti Indonesia. Saat dibongkar, disebutkan, mereka sudah dapat ijin membongkar, nyatanya dari pihak CV. Bali Marin Service belum ada persetujuan soal itu,” tutur Viona.

Baca Juga  CV. BMS akan Gugat PT. PPI ke Pengadilan Surabaya

Atas pembongkaran tersebut, akhirnya CV. Bali Marin Service menekankan PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) untuk memberikan gedung baru dibawah Pilot Station Benoa. Ternyata, gedung yang mereka berikan itu bukan milik PT. Pelindo Properti Indonesia melainkan Pelindo Regional III.

Dalam proses kontraknya pihak CV. Bali Marine Service dalam hal ini tidak sepakat dengan PT. Pelindo Properti Indonesia karena besaran gedung pertama dan kedua itu berbeda. Ketidak sepakatan itu juga karena CV. Bali Marine Service (BMS), tidak mau perbaiki gedung baru tersebut. Saat itu juga, CV. Bali Marine Service meminta untuk membuat kontrak yang baru, namun pihak PT. Pelindo Properti Indonesia tidak bisa memberikan, karena gedung tersebut bukan milik mereka.

Sampai 1 Februari 2024, pihak Bali Marine Service mendapatkan nota pengusiran, dan saat itu pihkanya tidak mau pindah karena masih ada komisi yang harus mereka terima, itu belum dibayarkan oleh PT. Pelindo Properti Indonesia.

“Seharusnya saya masih menerima hak saya, karena kapal milik saya masih sandar di tempat mereka,” ungkapnya.

Baca Juga  CV. BMS akan Gugat PT. PPI ke Pengadilan Surabaya

“Mereka memberikan berita acara, pencapaian target-target pencapaian penyandaran kapal. Sementara, kapal miliknya sampai saat ini masih ada di dermaga milik PT. Pelindo properti Indonesia. Seharusnya komisinya tersebut masih berjalan sampai sekarang, kontrak tersebut sebenarnya sampai tahun 2023, namun pihak PT. Pelindo Properti Indonesia ( PPI) tidak ada kabar bahwa itu mau diputus atau dilanjutkan kontraknya,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, dalam perjanjiannya seharusnya pihak PT. Pelindo Properti Indonesia memberikan kejelasan. Seiring berjalannya waktu, CV. Bali Marine Service karena masih ada kirim berita acara terkait bagi hasil kedua belah pihak. Karena ketidak jelaskan PT. Pelindo properti Indonesia akhirnya mereka tetap menempati kantor tersebut.

Sampai Februari 2024, pihak CV. Bali Marine Service mendapatkan nota pengusiran dari PT. Pelindo Properti Indonesia tepatnya jam 00:00 wita. Saat itu pihaknya tidak sempat mengosongkan Kantor, ternyata kantornya disegel, listrik juga dimatikan. “Akibatnya, karyawan saya tidak bisa bekerja,” tutupnya.

Untuk diketahui, Wartawan media ini telah mendatangi PT. Pelindo Properti Indonesia(PPI) pada, Senin (29/7/24) sore di Pelabuhan Benoa untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan ini, namun pihaknya tidak bisa bertemu, hingga berita ini diturunkan.

Reporter: Dion