Foto: Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana periode 2025-2030 oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya kepada Wakil Bupati Jembrana Terpilih I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) di Kantor KPU Jembrana, Kamis (09/01/25). (wacanabali/bali/dika)

Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (paslon) Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024, di Kantor KPU Jembrana, Kamis (09/01/25). Dalam rapat tersebut KPU Jembrana menetapkan I Made Kembang Hartawan – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang Ipat) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jembrana periode 2025-2030.

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024, dipimpin oleh ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. Menariknya kedua calon bupati kompak tidak menghadiri rapat tersebut. Bahkan pasangan calon nomer urut 1, I Nengah Tamba dan I Made Suardana berserta tim pemenangan tidak hadir dalam rapat tersebut, hanya perwakilan beberapa partai yang hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga  Advokat Nyaleg "Emang" Boleh? Togar: Jangan Salah, Legislator Harus Paham Hukum

Sementara itu, Bupati Terpilih hanya diwakili oleh Wakil Bupati terpilih, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) serta Sekretaris DPC PDIP Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, serta ketua partai pengusul dan pendukung.

Ditemui usai rapat pleno, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengungkapkan pihaknya baru bisa menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 karena menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitusi (MK).

“Tanggal 6 Januari kita baru menerima BRPK, hari ini adalah batas terakhir kita harus menetapkan, kemudian besok pagi kita akan melakukan pengusulan membawa dokumen ke DPRD untuk diteruskan ke Gubernur dan Mendagri terkait pelantikan,” jelasnya.

Terkait jadwal pelantikan, Adi Sanjaya mengungkapkan pelantikan merupakan ranahnya Kemendagri. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah ada Peraturan Presiden (perpres) yang mengaturnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Sanksi Tegas WNA Nakal di Bali

“Sesuai dengan Perpres 80 tahun 2024 itu kan diserentakkan pada tangal 7 Februari 2025 untuk pelantikan Gubernur, kemudian 10 Februari 2025 untuk pelantikan Bupati, selama belum ada perpres terbaru, saya rasa masih berlaku,” ungkapnya.

Terkait ketidakhadiran paslon dan tim pemenangan paslon 01, Adi Sanjaya mengaku tidak ada pemberitahuan terkait hal tersebut.

“Belum ya.. belum ada ya,” katanya singkat.

Sementara itu I Gede Ngurah Patriana Krisna mengungkapkan, Bupati Jembrana Terpilih, I Made Kembang Hartawan terpaksa tidak bisa menghadiri acara penetapan ini karena sedang ada upacara adat yang tidak bisa ditinggalkan.

“Bapak Bupati izin tidak bisa hadir karena masih ada upacara adat, saya diminta mengahadiri,” ucap Ipat saat ditemui awak media usai penetapan.

Baca Juga  Gempa Maroko, Pelajar Asal Jembrana Selamat

Dalam kesempatan tersebut, Ipat juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memilih pasangan Bang-Ipat pada Pilkada Serentak 2024 kemarin. Kemudian juga penyelenggara pilkada, KPU, Bawaslu, aparat TNI-Polri serta yang berpartisipasi selama pelaksanaan pesta demokrasi kemarin.

“Kami minta pendukung dari paslon 01 dan Plpaslon 02 agar bersatu dan bergabung kembali untuk mendukung pemerintahan memajukan serta membangun Jembrana ke depannya bersama-sama,” ajaknya.

<span;>Disinggung mengenai masa peralihan, serta program seratus hari yang akan dijalankan, Ipat mengaku sudah menyiapkan tim transisi. Program 100 hari kerja mengacu kepada 24 program yang sebelumnya disampaikan menjadi fokus utama.

“Saat ini, tim transisi yang kami siapkan sedang bekerja untuk menyesuaikan serta mengkomunikasikan program serta anggaran untuk pemerintahan Bang-Ipat ke depannya,” tutup Ipat.

Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia