Wacanabali.com, Denpasar – Usai membuat laporan di Polda Bali, para korban investasi emas di toko perhiasan Divine Gems & Jewellery Denpasar mengaduh ke senator DPD RI, Arya Wedakarna (AWK).

Kehadiran mereka di Kantor DPD RI perwakilan Bali mengaduhkan perihal yang sama terkait dugaan penipuan investasi emas di tempat usaha yang berlokasi di pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan itu.

Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan aspirasi kepada AWK terkait kasus yang mereka alami. Mereka berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada pihak berwajib agar kasus yang dilaporkan dapat ditangani sesuai proses hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, AWK mengatakan Komite Hukum DPD RI perwakilan Bali sangat mendukung proses hukum. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Imigrasi karena kasus tersebut juga melibatkan warga negara asing.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Online

“Kami dari DPD RI komite hukum mendukung proses hukum ini dengan baik, yang dimana kami akan berkoordonasi dengan pihak kepolisian, juga ke pihak Imigrasi karena melibatkan warga negara asing termasuk juga nantinya kepada pihak Interpol,” ujar AWK usai pertemuan dengan para korban penipuan investasi emas di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Rabu (16/9/2026).

AWK juga mendukung apabila para korban menempuh gugatan class action terkait perkara tersebut. Karena itu, Ia berharapa para korban perlu bersuara dan berkomunikasi dengan forum yang mewadahi mereka agar langkah hukum yang ditempuh dapat berjalan dengan baik.

“Kami meminta kepada semua korban untuk dapat speak up, berbicara dan berkomunikasi dengan beliau-beliau ini sebagai pemimpin forum. Sehingga gugatan ini benar-benar menjadi suatu pintu dan tingkat keberhasilannya bisa kita sampaikan dengan baik kepada pihak kepolisian,” ujar AWK.

Baca Juga  Ngaku Dokter Ternyata Gadungan Nekat Buka Praktik Aborsi di Dalung

Sesuai informasi yang ia peroleh, AWK mengatakan kasus dugaan investasi tersebut tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga menyasar sejumlah kota lain di Indonesia, termasuk Jakarta dan Surabaya.

Karena itu, AWK mengajak para korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami melalui forum yang telah dibentuk atau dapat langsung mendatangi kantor DPD RI Perwakilan Bali.

“Dan kami memastikan kehadiran negara dalam urusan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini para korban yang membuat laporan ke Polda Bali tercatat sebanyak 32 orang. Dari 32 orang ini, total nominal kerugian yang dialami mencapai Rp7,7 miliar.

Selain 32 korban yang telah melapor, masih terdapat korban lain yang hingga kini belum menyampaikan laporan atau bersuara terkait perkara tersebut.

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi UU KSDA-HE, Ratusan KK Warga TWA Batur Terancam Penjara

Jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 250 orang jika digabungkan dengan 32 korban yang telah melapor sejauh ini.

Reporter: Yulius N