Wacanabali.com, Badung – Seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG diamankan petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat hendak menyelundupan emas batangan senilai Rp26 miliar, Minggu (6/9/2026).

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping emas batangan dengan total berat mencapai 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan mengatakan, emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni dengan melekatkan barang pada bagian tubuh agar tidak terlihat secara langsung saat pemeriksaan.

“Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan.

Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai ZG yang dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong pada 6 September 2026.

Baca Juga  WN Australia Dideportasi Usai Jalani Hukuman Penjara Belasan Tahun

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi dan petugas terkait di area boarding gate. Pengamatan kemudian dilakukan terhadap penumpang yang bersangkutan.

Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan hingga akhirnya ditemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi logam mulia dan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh.

Untuk memastikan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tertanggal 6 September 2026, barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.

Selain mengamankan emas dengan berat sekitar 10,4 kilogram, penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.

Baca Juga  Bandara Ngurah Rai Tutup Selama Nyepi, 448 Penerbangan Tak Beroperasi

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto mengatakan, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.

Baca Juga  Sepanjang tahun 2024, Bandara Ngurah Rai Bali Layani 9.1 Juta Penumpang

Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Reporter: Yulius N