Wacanabali.com, Denpasar – Seorang perempuan asal Sumba Barat Daya, NTT berinisial ADR (19) diamankan aparat Unit Reskrim Denpasar Timur karena diduga mencuri HP Samsung Galaxy A56 milik seorang mahasiswi bernama Serena (21).

Peristiwa ini terjadi di sebuah kos di Jalan Hayam Wuruk Lingkungan Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Senin (31/08/2026) sekitar pukul 18.20 WITA.

Menurut Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, kejadian berawal saat korban datang ke kos temannya untuk meminta bantuan mengepang rambut.

Sebelumnya, korban sempat menggunakan HP miliknya untuk pembayaran QRIS di minimarket, kemudian memasukkannya ke saku depan tas.

Setibanya di kos, korban meletakkan tas di belakangnya saat rambutnya dikepang. Terduga pelaku kemudian sempat membuka tas korban dengan alasan mengambil minyak telon.

Baca Juga  Dua Buruh Proyek Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor

Tak lama kemudian, korban hendak mengambil HP untuk melihat waktu, namun mendapati HP tersebut sudah tidak ada. Saat ditanya, terduga pelaku berpura-pura tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,4 juta,” ujar AKP Udiana dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).

Karena merasa HP-nya dicuri, korban kemudian mendatangi Kantor Polsek Denpasar Timur untuk membuat laporan.

Unit Reskrim Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink kapasitas 8GB/256GB,” jelas AKP Udiana.

Baca Juga  Polisi Amankan Pemuda Bawa Pisau Saat Nongkrong di Bajra Sandhi 

Saat emeriksaan awal, kata AKP Udiana, terduga pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut tanpa seizin pemilik. HP kemudian sempat direstart, sementara kartu SIM dan casing dibuang di kawasan Jalan Ponorogo, Sesetan, Denpasar Selatan.

“Terduga pelaku mengaku HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi,” imbuh AKP Udiana.

AKP Udiana menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N