Wacanabali.com, Jakarta – OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar dugaan korupsi sejumlah pejabat. Bagi Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, keterlibatan pejabat pertanahan justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan kewenangan pertanahan.

Ironinya, sejumlah pejabat yang diamankan dalam operasi pada Senin (14/9/2026) itu baru dilantik pada Februari 2026. Artinya, belum genap delapan bulan mereka menjalankan tugas sebelum terseret dalam perkara yang kini ditangani KPK.

“Sungguh sangat ironis, pejabat yang ditugaskan untuk menertibkan dan mengawasi di Kementerian ATR/BPN baru dilantik pada Februari 2026, kok sudah terlibat urusan korupsi,” ujar Parta dalam siaran pers, Senin (15/9/2026).

KPK dalam OTT tersebut mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, pimpinan perusahaan properti terbuka, politikus, hingga mantan kepala daerah.

KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper dan kardus. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Besarnya uang dan beragamnya pihak yang diamankan membuat Parta melihat kasus ini sebagai persoalan yang patut ditelusuri lebih jauh.

Baca Juga  Polemik Wisata Halal, Nyoman Parta Minta Masyarakat Bali Judicial Review UU Jaminan Produk Halal

“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik,” tegasnya.

Menurut Parta, penggunaan istilah “oknum” justru berisiko menutup persoalan yang lebih mendasar. Ia meminta KPK membongkar hubungan antarpihak yang memungkinkan kewenangan pertanahan berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.

“Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” katanya.

Sorotan Parta juga tidak berhenti pada OTT. Ia mengaitkan perkara tersebut dengan penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya sepekan sebelumnya, terkait dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Bojonggede.

“Dari persoalan PTSL hingga OTT KPK, ada persoalan tata kelola pertanahan yang harus dibongkar. Hak atas tanah tidak boleh menjadi komoditas yang bisa diperoleh melalui uang, akses, dan kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga  Keren! Pernikahan Anak Anggota DPR RI Bali Ini Nihil Plastik Sekali Pakai

Ia menilai keterlibatan dua direktur jenderal, Kepala Kantor Pertanahan Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang dalam perkara tersebut perlu menjadi alarm bagi pemerintah. Menurutnya, kewenangan penerbitan HGB, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak pengelolaan lainnya memiliki celah yang harus diperketat agar tidak menjadi pintu masuk praktik korupsi.

“Oleh karena itu saya mendukung KPK untuk membongkar kasus ini setuntas-tuntasnya,” kata Parta.

Ada satu hal lain yang membuat kasus ini terasa ironis bagi Parta. Hanya 12 hari sebelum OTT, tepatnya 3 September 2026, ia sudah mempertanyakan celah pengawasan di lingkungan BPN dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI.

“Dua belas hari lalu saya bertanya di Baleg, apakah undang-undang bisa membatasi praktik menyimpang di BPN. Hari ini KPK memberi jawaban dengan cara yang telanjang,” ujarnya.

Bagi Parta, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pertanahan tidak cukup hanya melalui perubahan norma. Sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan harus ikut diperkuat agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

“Persoalannya bukan hanya norma, tetapi juga praktik dan pengawasan kewenangan,” tegasnya.

Baca Juga  Kepala Bulog Sulit Dihubungi, Nyoman Parta Minta Dicopot!

Karena itu, Parta mendorong KPK menelusuri aliran uang melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk menguji kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap penerbitan HGB berskala besar serta pembenahan pengawasan internal Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, koordinasi KPK dan Polri dalam perkara pertanahan dinilai perlu diperkuat. Parta juga mendorong penguatan RUU Reforma Agraria dan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari pembenahan sistemik.

“Uang sebanyak itu tidak muncul begitu saja. Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” katanya.

Parta tetap mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diamankan. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembenahan sistem.

Sebab bagi dia, persoalan terbesar dari OTT ini bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi bagaimana kewenangan pertanahan bisa sampai memiliki nilai transaksi sedemikian besar. Jika akar persoalannya tidak dibongkar, penangkapan hari ini berisiko hanya menjadi episode sementara dari masalah yang sama.

Reporter: Tim
Editor: Ady Irawan