Wacanabali.com, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi Keimigrasian Mandiri pada Kamis (22/10).

Belasan WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas sebagai pemberi pinjaman pribadi secara daring yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, mereka juga menjadikan sebuah lokasi di Dalung sebagai markas operasional.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui kegiatan itu dikelola oleh tiga orang yang berperan sebagai manajer, sedangkan WNA lainnya bertugas sebagai admin.

Mereka mempromosikan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp. Untuk mengidentifikasi calon pelanggan, mereka mengumpulkan sejumlah informasi, di antaranya pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta informasi pribadi lainnya.

Baca Juga  Immigration Lounge Discovery Mall Bali Resmi Beroperasi, Layani Paspor hingga Izin Tinggalkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sasaran pelanggan dari aktivitas tersebut merupakan warga negara asing. Petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan mereka.

Sebanyak 17 WNA yang diamankan terdiri dari 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.

Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih terus didalami oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menegakkan aturan keimigrasian, khususnya terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Dugaan Prostitusi di Umalas, Seminyak dan Canggu, Imigrasi Amankan 13 WNA

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegas Novyandri.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat secara intensif dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, pemerintah mendukung perkembangan pariwisata Bali, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali. Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ungkap Ramdhani.

Baca Juga  WN Australia Pelaku Tindakan Asusila di Kuta Utara Dideportasi

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing. Melalui langkah tersebut, Imigrasi berharap keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Bali tetap terjaga, sekaligus mendukung terciptanya iklim pariwisata yang tertib dan kondusif.