Pasangan Kekasih Ditangkap di Denpasar, Diduga Curi Motor hingga Tiga Kali
Wacanabali.com, Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengamankan pasangan kekasih, IMJP (25) dan IAKLD (15) karena diduga mencuri motor. Kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Adi Saputra Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Noja, sebelah selatan Banjar Bukit Buwung, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.50 WITA.
Kejadian bermula ketika anak korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy di pinggir jalan depan rumah temannya. Sekitar pukul 22.30 WITA, temannya sempat meminjam kendaraan tersebut untuk membeli makanan.
Beberapa menit kemudian, sepeda motor dikembalikan ke tempat parkir semula. Namun, saat anak korban hendak pulang sekitar pukul 23.20 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Scoopy tahun 2019 dengan nomor polisi DK 6769 ABR. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Kedua terduga pelaku akhirnya diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Jalan Nangka, tepatnya di Hotel Dewata Indah. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban dan satu unit Honda Vario.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali. Dua kejadian berlangsung di kawasan Jalan Turi, Gang Sardula, sekitar parkiran Tukad Bindu, Denpasar Timur. Sementara satu kejadian lainnya terjadi di Jalan Noja, Kesiman Petilan.
Dalam salah satu aksinya di kawasan Jalan Turi, terduga pelaku diduga mengambil sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi DK 4296 EN. Kendaraan tersebut kemudian dituntun menuju jalan utama sebelum didorong oleh salah satu terduga pelaku.
Keduanya juga diduga mencuri Honda Scoopy bernomor polisi DK 5096 AAK berwarna cokelat hitam di lokasi yang sama. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Tabanan. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, sepeda motor itu digunakan sendiri, sedangkan bagian dek kendaraan dijual seharga Rp 300 ribu.
Sementara itu, sepeda motor Yamaha Xeon diduga dijual seharga Rp 700 ribu.
Dalam pencurian di Jalan Noja, kedua terduga pelaku diduga menggunakan Honda Scoopy yang sebelumnya dicuri dari kawasan Jalan Turi untuk menuju lokasi kejadian. Setelah mengambil Honda Scoopy berwarna abu-abu milik korban, kendaraan tersebut dibawa dengan cara didorong hingga ke kawasan Dalung.
Sepeda motor hasil pencurian itu kemudian diduga dijual seharga Rp 1,5 juta. Polisi menyebut uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, keduanya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Salah satu terduga pelaku masih berusia 15 tahun sehingga penanganan perkaranya perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan