Wacanabali.com, Denpasar – Seorang pria berinisial, IKATD (26) ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar karena menyimpan nakotika jenis sabu dengan berat 51,22 gram. Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kota Denpasar.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kemudian melakukan pemantauan di lokasi.

Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus kemudian mendapati pelaku sedang berusaha menempelkan paket yang diduga berisi sabu di pinggir jalan. Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga  Lapas Kerobokan dan Polresta Denpasar Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

“Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka,” jelas Iptu Adi dalam keterangan resminya, Jumat (11/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS.

Pelaku diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu.

Baca Juga  Polisi Tangkap Security di Denpasar, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Pelaku diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Reporter: Yulius N