Baliho PDIP Dirusak, Salah Satunya Baliho Capres RI
Jembrana – Baliho pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, dirusak.
Selain dikoyak, pada bagian baliho juga terlihat seperti bekas bakar. Perusakan diduga dilakukan pada Sabtu (2/12/23) dini hari lantaran pada Jumat (1/12/23) malam baliho masih berdiri bersanding dengan baliho caleg partai politik lainnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menjelaskan, dirinya sudah menerima laporan terkait pengerusakan beberapa baliho PDIP tersebut dan sudah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
“Anggota ranting kami lewat sekitar pukul 04.00 Wita untuk ke pasar, melihat baliho kami hancur, kemudian melaporkan kepada kami. Saya lihat memang kondisinya sudah hancur, capres-cawapres kami, ada tiga baliho yang rusak,” ungkap Sri Sutharmi, Sabtu (2/12/23).
Sedikitnya ada tiga baliho yang dirusak dan semuanya calon legislatif dari PDI Perjuangan. Selain baliho capres Ganjar-Mahfud, juga baliho bergambar caleg DPR RI dari PDIP IGA Diah Werdhi Srikandi dan caleg DPRD Jembrana dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perusakan baliho ini. Kami akan membersihkan bekas perusakan tersebut agar tidak merusak pemandangan dan menjaga keasrian lingkungan,” ujar Sri Sutharmi.
Belum diketahui pasti pelaku maupun motif perobekan baliho ini. Baliho-baliho ini terpasang memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November lalu.
Ada Unsur kesengajaan menurutnya, terlihat karena perusakan menjurus hanya salah satu parpol yaitu PDIP baik Capres, DPR RI dan DPR Kabupaten yang dirusak. Padahal ada banyak baliho dari partai lain yang ada di lokasi tersebut.
“Selain itu, juga adanya upaya pembakaran pada baliho yang dirobek. Ini sebuah perencanaan atau kesengajaan oleh oknum, jadi kami berharap laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Jembrana serta Polres Jembrana dapat ditindaklanjuti karena sudah ada unsur pidana,” imbuh Sri Shutarmi.
Divisi Hukum Komisioner Bawaslu Jembrana, Pande Made Adi Mulyawan, menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan terkait perusakan alat peraga kampanye sebanyak tiga buah di sekitar Desa Pohsanten.
“Kami pasti menindaklanjuti. Kami terima laporan dan selama dua hari ke depan kami memiliki waktu untuk menentukan apakah bisa di tindak lanjuti. Jika tidak, kami jadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” kata Pande.
Dia juga menjelaskan sejak dimulai masa kampanye baru hari ini menerima laporan yang bersifat pidana. “Untuk barang bukti kita amankan dari lokasi kejadian,” tandas Pande.
Reporter: Yusuf
Tinggalkan Balasan