Parta Pertanyakan Janji BTID Beri 4 Ha Parkir untuk Pura Sakenan
Denpasar – Anggota DPR RI, Nyoman Parta, mempertanyakan komitmen PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait janji menyediakan lahan parkir seluas 4 hektare untuk laba Pura Sakenan di Pulau Serangan.
Parta menegaskan bahwa janji tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara BTID dan 18 perwakilan masyarakat Serangan. Perjanjian itu dibuat pada tahun 1998, namun hingga kini belum ada realisasi.
“Saya sudah membaca MoU BTID dengan masyarakat Serangan yang diwakilkan oleh 18 orang. Dalam MoU itu ada janji dari pihak BTID menyediakan lahan parkir seluas 4 hektare untuk laba Pura Sakenan,” ungkap Parta didampingi Anggota DPR RI Adi Wiryatama, bersama Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik, serta Anggota DPRD Denpasar Putu Melati Purbaningrat di BTID Kura Kura Bali Serangan Denpasar, 30 Januari 2025.
Tak hanya itu, Parta juga menyoroti janji pembangunan kanal dan jembatan bagi nelayan Serangan, yang menurutnya sudah 27 tahun tidak terealisasi sejak pertama kali dijanjikan pada 1998.
“Bapak harus bangun kanal, di atas kanal harus bangun jembatan untuk nelayan. Minimal nelayan masyarakat Serangan bisa bebas ke laut. Jadi lucu kalau dia masuk ke pulaunya sendiri susah,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT BTID, Tantowi Yahya, mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena bukan satu-satunya pemilik PT BTID. Menurutnya, keputusan harus dibuat dalam rapat direksi yang membutuhkan waktu.
“Saya akan bawa ke manajemen. Berapa lama? Tadi Ibu Ni Luh sudah berikan kurang lebih kisi-kisi jawabannya, perlu waktu untuk mengumpulkan manajemen, tapi ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” ujar Tantowi dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan Tantowi langsung ditanggapi tegas oleh Anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik, yang meminta agar keputusan dibuat dalam waktu satu bulan.
Ia menegaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, BTID harus segera melakukan rapat direksi dan membongkar pelampung pembatas laut di Pantai Serangan.
Tantowi pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji bahwa keputusan direksi nanti tidak akan mengecewakan.
“Aspirasi rakyat yang disuarakan ini tidak akan sia-sia, akan kami bahas secara serius yang akan berbuntut pada evaluasi beberapa kebijakan dan mungkin saja perubahan,” kata Tantowi.
Jika satu bulan yang diminta untuk rapat direksi dihitung sejak 30 Januari 2025, maka sebelum 28 Februari 2025, pelampung pembatas laut di Pantai Serangan sudah seharusnya disingkirkan. Masyarakat kini menanti realisasi janji yang telah tertunda selama 27 tahun ini.
Tinggalkan Balasan